Gambar ilustrasi: Warga Negara Bangladesh disekap di sebuah penginapan di Desa Pemuteran.
BULELENG, Baliberkabar.id – Kasus dugaan penyekapan terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Bangladesh terungkap di wilayah Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Para korban sebelumnya dijanjikan pekerjaan di Australia, namun setibanya di Bali justru diduga dikurung dan diancam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu terbongkar setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke markas Dodiklatpur setempat.
Atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz menjelaskan, kasus tersebut bermula dari tawaran pekerjaan di Australia yang diduga disampaikan oleh terlapor bernama Nuruzzaman alias Rajib alias Babu.
“Korban bersama empat rekannya dijanjikan pekerjaan di Australia. Pada 19 Januari 2026, para korban tiba di Bali dan dibawa ke wilayah Pemuteran,” ungkap IPTU Yohana, Minggu (22/2/2026).
Namun, setelah berada di lokasi, para korban justru diduga disekap di sebuah penginapan. Mereka disebut diikat menggunakan tali, dilakban, serta diancam dengan pisau.
Situasi mencekam terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Dua korban sempat berupaya melarikan diri, namun aksinya diketahui terlapor sehingga keduanya kembali ditangkap.
Merasa keselamatannya terancam, salah satu korban kembali mencoba kabur dan akhirnya berhasil mencapai markas Dodiklatpur untuk meminta bantuan. Pihak Dodiklatpur kemudian berkoordinasi dengan Polsek Gerokgak sebelum laporan diteruskan ke Polres Buleleng.
Kasus ini resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/53/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 17 Februari 2026. Kelima korban diketahui berinisial Md Abdul Hossain Joel Rana (23), Islam Md. Din (36), Abdul Rahman Md Ayub Khan (28), Md Shamim Miah (32), dan Mohammad Sana Ullah (40). Seluruhnya merupakan warga negara Bangladesh.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Aparat memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain dalam kasus tersebut. (Smty)


Social Header