Breaking News

BNN Bongkar “Pabrik Narkoba” WNA Rusia di Gianyar, Ancaman Nyata bagi Citra Pariwisata Bali dan Generasi Muda

Foto: Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers di Villa Lavana De'Bale Marcapada.

GIANYAR, Bali Berkabar – Keberadaan warga negara asing yang nekat menjadikan Bali sebagai lokasi produksi narkotika kembali mencoreng citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Kali ini, dua warga negara Rusia ditangkap setelah aparat menemukan laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine lab di sebuah villa di Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus besar ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, serta Polda Bali. Dua tersangka yang diamankan yakni Sergei Trashchenko (29) dan Natalia (29), keduanya warga negara Rusia yang diduga menjalankan operasi produksi narkotika jenis mephedrone secara diam-diam di Bali.

Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Villa Lavana De'Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Sabtu (7/3/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memerangi jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan Bali.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergitas kuat antara BNN, Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan Indonesia, khususnya Bali, sebagai tempat produksi maupun peredaran narkoba,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari temuan mencurigakan oleh Bea Cukai terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang masuk ke Bali pada 21 Januari 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji laboratorium, paket tersebut diketahui berisi bahan kimia yang diduga merupakan prekursor untuk memproduksi narkotika jenis mephedrone.

Temuan itu kemudian dikembangkan bersama tim BNN RI hingga akhirnya mengarah pada aktivitas produksi narkotika yang dilakukan oleh dua WNA Rusia tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, aparat akhirnya melakukan operasi penindakan di dua lokasi berbeda di wilayah Gianyar, yakni di kawasan Sukawati dan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita narkotika jenis mephedrone dengan total berat bruto sekitar 7,8 kilogram, yang terdiri dari 644 gram berbentuk padatan serta 7.250 mililiter berbentuk cairan.

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan berbagai bahan kimia prekursor narkotika sebanyak 2,6 kilogram bahan padat dan sekitar 219,7 kilogram cairan kimia, termasuk methylamine dan toluene. Sejumlah peralatan laboratorium seperti magnetic stirrer, fruit dryer, timbangan digital, tabung erlenmeyer, serta alat produksi lainnya juga ditemukan di lokasi.

BNN mengungkap, para pelaku menjalankan operasi produksi narkotika dengan menyewa beberapa villa di Bali untuk menyamarkan aktivitas mereka.

Bahan baku pembuatan narkotika dipesan melalui marketplace internasional, sebagian besar berasal dari Tiongkok, dengan alamat pengiriman berbeda-beda untuk menghindari kecurigaan aparat.

Modus distribusi yang digunakan pun tergolong canggih. Para pelaku menggunakan metode “dead drop” atau sistem tempel untuk menyerahkan barang antar pelaku, sehingga tidak terjadi pertemuan langsung.

Aktivitas produksi narkotika dilakukan pada malam hari, antara pukul 23.00 hingga 04.00 WITA, sementara pembayaran kepada kurir dilakukan melalui money changer guna menyamarkan aliran transaksi keuangan.
Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa menyebut, jaringan ini juga memanfaatkan teknologi digital seperti dark web dan transaksi menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin.

“Kami melihat adanya modus baru yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyamarkan aktivitas jaringan narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengingatkan para pemilik hotel, villa, maupun pengelola akomodasi wisata agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dari tamu yang menginap.

“Bali tetap terbuka untuk wisatawan dunia, tetapi kewaspadaan harus ditingkatkan. Jangan sampai fasilitas pariwisata kita justru dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal yang merusak citra Bali,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNN juga memperkirakan bahwa pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa Bali tidak hanya menjadi incaran wisatawan dunia, tetapi juga menjadi target jaringan narkotika internasional yang mencoba merusak masa depan generasi muda serta mencoreng citra pariwisata Pulau Dewata. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar