JAKARTA, Baliberkabar.id - Divisi Bantuan Hukum Komite Tanah Rakyat (KTR) Indonesia mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melibatkan kuasa hukum ahli waris dalam audit sengketa tanah di Bintaro, Tangerang Selatan.
Desakan ini terkait sengketa lahan Girik C.428 seluas 11.320 m² yang kini berdiri Mall Bintaro Xchange milik PT Jaya Real Property, Tbk.
Permintaan itu disampaikan lewat surat nomor 005/SPm/KTR/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Surat tersebut menindaklanjuti arahan Direktur Penanganan Sengketa ATR/BPN dan kesepakatan Komisi II DPR RI pada September 2025 untuk mengaudit HGB Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk.
Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun, mengatakan kehadiran kuasa hukum ahli waris Yatmi binti Jeman wajib agar audit berjalan transparan dan tidak sepihak.
"HGB 2168 terbit 11 September 2017, HGB 2308 terbit 20 Mei 2020. Sementara pengukuran tanah Girik C.428 yang kami daftarkan sejak 20 Agustus 2018 sampai sekarang belum jalan," tegas Poly, Selasa (19/5/2026).
Menurut KTR Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menolak pengukuran pada September 2018 karena ada keberatan dari PT Jaya Real Property, Tbk. Penolakan yang sama kembali muncul pada Januari dan Agustus 2019.
Dalam surat Agustus 2019 bahkan disebut ada 30 sumber data berbeda terkait tanah itu. Salah satunya, mutasi 196 m² atas nama Yatmi yang dialihkan ke PT Jaya Real Property.
KTR Indonesia juga melampirkan surat Ditjen Penanganan Masalah Agraria ATR/BPN tertanggal 24 Juni 2019. Surat itu memerintahkan pengecekan data fisik, yuridis, dan administrasi atas tanah sengketa.
Sementara surat dari Kelurahan Pondok Jaya dan PPAT Ciledug menyatakan tidak menemukan nama ahli waris Alin bin Embing dalam arsip.
Di sisi lain, izin Mall Bintaro Xchange Tahap I disetujui 2012 oleh Wali Kota Tangsel saat itu, Airin Rachmi Diany. Mall mulai beroperasi 2013.
Poly berharap Inspektorat Jenderal ATR/BPN segera mengabulkan permintaan pelibatan kuasa hukum. Tujuannya agar pemeriksaan lapangan dan dokumen bisa dilakukan terbuka.
Surat ini juga dikirim ke Komisi II DPR RI, Kejaksaan Agung, Polri, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantor Pertanahan Tangsel, dan media massa.(DW)


Social Header