DENPASAR, Baliberkabar.id — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dari Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja pengawasan ke Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Bali Selasa(19/5/2026).
Kunjungan yang mengusung tema "Tata Kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026" itu digelar di Auditorium Pascasarjana, Jl. Kenyeri No. 57, Denpasar, Bali.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Panja RUU Masyarakat Adat, pejabat daerah Bali, dan tokoh masyarakat adat. Tampak I Ketut Kariyasa Adnyana, SP, politisi PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI dapil Bali, yang terlihat memimpin diskusi dengan mengenakan kemeja batik merah. I Nyoman Parta, S.H., anggota DPR RI dapil Bali yang juga mengawal pembahasan RUU ini, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., mendampingi rombongan selama kegiatan berlangsung. Usai diskusi, Panja bersama jajaran UHN Sugriwa dan perwakilan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat adat melakukan sesi foto bersama di atas panggung auditorium.
Pandangan Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Pada kesempatan itu, Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak kolektif dan kearifan lokal masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Menurut Kariyasa, PDI Perjuangan memandang masyarakat adat sebagai bagian integral dari bangsa yang memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian alam, budaya, dan persatuan nasional.
“RUU Masyarakat Adat bukan sekadar regulasi. Ini adalah bentuk pengakuan negara atas keberadaan, hak, dan kontribusi masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan dalam pembangunan,” ujar Kariyasa.
Ia menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar RUU ini memuat tiga poin utama:
1. Pengakuan dan Perlindungan Hukum
Negara wajib mengakui keberadaan masyarakat adat beserta wilayah adat, hukum adat, dan kelembagaan adatnya. Tanpa pengakuan hukum, hak masyarakat adat akan terus rentan dikalahkan oleh kepentingan investasi dan pembangunan sepihak.
2. Keadilan Ekologi dan Ekonomi
Masyarakat adat harus diberi ruang untuk mengelola wilayah adat secara berkelanjutan. Kearifan lokal mereka dalam menjaga hutan, laut, dan lingkungan adalah modal penting menghadapi krisis iklim.
3. Partisipasi dalam Pembangunan
Proses pembangunan di wilayah adat harus melibatkan masyarakat adat sejak perencanaan hingga evaluasi. Prinsip _Free, Prior, and Informed Consent_ atau persetujuan tanpa paksaan harus menjadi standar wajib.
Kariyasa menambahkan, PDI Perjuangan konsisten memperjuangkan RUU Masyarakat Adat sejak lama sebagai wujud Trisakti Bung Karno, terutama dalam aspek berdikari secara budaya.
“Kami di Komisi VIII akan terus mengawal pembahasan RUU ini agar tidak mandul dan benar-benar berpihak pada masyarakat adat. Bali sebagai daerah dengan adat dan budaya yang kuat harus menjadi contoh bagaimana negara dan masyarakat adat bisa bersinergi,” tegasnya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari pengawasan Komisi VIII DPR RI terhadap tata kelola perguruan tinggi keagamaan Hindu negeri. Selain meninjau pelaksanaan akademik, rombongan juga berdialog dengan perwakilan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat adat di Bali terkait isu-isu yang menyangkut masyarakat adat dan pendidikan keagamaan.
RUU Masyarakat Adat saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Komisi VIII menjadi salah satu komisi yang bertugas mengawal substansi terkait sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat adat.(DW)


Social Header