Breaking News

Dua WNA India Diduga Selundupkan 10 Kilogram Ganja ke Bali, Disamarkan dalam Kardus Makanan

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Bea Cukai Ngurah Rai saat menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan penyelundupan ganja lebih dari 10 kilogram yang melibatkan dua warga negara India di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

Badung, Bali Berkabar – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali berhasil digagalkan aparat. Dua warga negara asing (WNA) asal India diduga nekat membawa lebih dari 10 kilogram ganja yang disamarkan dalam kemasan menyerupai oleh-oleh makanan untuk diedarkan di Bali.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (28) dan PC (31) diamankan setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin (3/8/2026). Keduanya diketahui datang ke Bali dengan dalih berlibur bersama keluarga selama tiga hari.

Namun, rencana tersebut berakhir di tangan petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah koper yang mereka bawa menimbulkan kecurigaan saat melewati pemeriksaan X-Ray di area kedatangan internasional.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 kotak berisi 100 padatan berwarna hijau kecokelatan yang diduga merupakan narkotika Golongan I jenis ganja. Barang haram itu memiliki berat keseluruhan 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.

Rinciannya, di dalam koper berwarna cokelat merek SIX CARAT LIU KE LA ditemukan 8 kotak berisi 62 padatan dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. Sementara dari koper bermotif tulisan LV, petugas kembali menemukan 6 kotak berisi 38 padatan dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.

Kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand. Ganja itu dikemas menyerupai makanan dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya agar lolos dari pemeriksaan.

Diduga kuat, narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Bali. Aparat kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan sekaligus pemberi perintah kepada kedua kurir tersebut.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina, SH., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya masih mendalami motif serta jaringan yang melibatkan kedua tersangka.

"Modus operandinya menyimpan narkotika jenis ganja di dalam koper. Diduga ganja berbentuk padatan kotak ini akan diedarkan di Bali. Bayaran upah yang menjanjikan dari orang tidak dikenal, yang masih kami dalami lagi," ujar AKBP I Made Hendra Agustina dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Kapolres menjelaskan, selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, antara lain customs declaration, boarding pass, serta dokumen deklarasi elektronik atas nama kedua tersangka yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengungkapkan pengungkapan kasus bermula ketika kedua WNA tersebut tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan memasuki area pemeriksaan Bea Cukai.

"Setibanya di tempat pemeriksaan pukul 11.25 Wita, berdasarkan hasil analisa citra X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai kedua WNA India dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti di dalam kopernya," jelas Wawan Dharmawan.

Menurutnya, kepemilikan narkotika tersebut masih terus didalami bersama penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mengungkap jaringan yang berada di balik aksi penyelundupan lintas negara tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hasil pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah potensi kerugian negara hingga Rp3,3 miliar.

Wawan Dharmawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa sinergi dan kolaborasi antarlembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam memperkuat pengawasan serta melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika jaringan internasional. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar