Sejumlah bangunan dan usaha akomodasi wisata di beberapa lokasi di Buleleng yang ditemukan dalam penelusuran lapangan. Status kelengkapan perizinannya masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang.
BULELENG, Bali Berkabar — Penertiban bangunan di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang berujung pada pembongkaran tiga bangunan milik Ketut Danu, kini memunculkan pertanyaan lain. Di sejumlah wilayah Buleleng, terdapat bangunan dan usaha yang berdasarkan penelusuran lapangan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan perizinan maupun kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan bangunan.
Penelusuran dilakukan di sejumlah kawasan, antara lain sekitar Danau Buyan, Desa Gobleg, serta Desa Sumberkima. Temuan di lapangan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran, sebab status perizinan, kesesuaian tata ruang, maupun persyaratan teknis setiap bangunan harus diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, misalnya, terlihat sejumlah akomodasi wisata yang berdiri relatif dekat dengan kawasan perairan. Jarak bangunan dengan garis sempadan dan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis tentu membutuhkan pengukuran serta pemeriksaan dokumen secara resmi.
Kepala DPMPTSP Buleleng Gede Ngurah Dharma Seputra sebelumnya menjelaskan bahwa keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta-merta berarti seluruh persyaratan teknis bangunan telah terpenuhi. Persyaratan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan bagian yang berbeda dan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Karena itu, keberadaan bangunan atau usaha di suatu lokasi tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya NIB. Kesesuaian kegiatan usaha, tata ruang, persyaratan bangunan, serta dokumen teknis lainnya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Hal serupa menjadi perhatian pada sejumlah bangunan dan kegiatan usaha di Desa Gobleg dan Sumberkima. Penelusuran lapangan menemukan sejumlah objek yang masih membutuhkan penjelasan mengenai status dan kelengkapan perizinannya. Untuk memastikan apakah terdapat persoalan hukum atau administratif, pemeriksaan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis menjadi penting.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster. Setelah dikirimkan informasi mengenai adanya sejumlah bangunan yang diduga belum lengkap perizinannya, Koster memberikan respons singkat melalui WhatsApp.
“Oke, akan dicek ke lokasi,” jawab Koster. Senin, (5/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting karena penanganan bangunan di sejumlah lokasi lain akan menjadi ukuran apakah kebijakan penertiban diterapkan dengan standar yang sama atau tidak. Pemeriksaan lapangan juga diperlukan agar dugaan yang berkembang di masyarakat tidak berhenti sebagai informasi tanpa kepastian.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penertiban tidak dilakukan secara serta-merta. Menurut dia, proses biasanya diawali laporan, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman lapangan, klarifikasi administrasi perizinan dan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah teknis sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Laporan yang kita terima diawali dengan koordinasi ke kabupaten/kota untuk pemetaan awal masalah sebagai informasi awal. Kita pilah siapa memiliki kewenangannya,” kata Rai Dharmadi.
Ia menjelaskan, apabila objek yang dilaporkan menjadi kewenangan kabupaten, penanganannya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten. Namun, apabila menjadi kewenangan provinsi, Satpol PP Provinsi Bali akan menindaklanjutinya.
Dalam kondisi tertentu, Satpol PP Provinsi juga dapat melakukan pendampingan atau mengambil alih penanganan apabila pemerintah kabupaten/kota belum menuntaskan persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
Rai Dharmadi juga menyebut bahwa pemerintah tidak selalu langsung melakukan tindakan penertiban. Apabila aturan memungkinkan, pemilik atau pengelola objek bermasalah dapat diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan melalui surat pernyataan dengan batas waktu tertentu.
“Pada dasarnya kami sebagai aparat pemerintah berupaya mengedepankan cara-cara pembinaan terlebih dahulu sebagai bagian dari edukasi, karena tidak semua pengusaha tahu detail perizinan apa yang harus dipenuhi dalam berusaha,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menjadi konteks penting dalam melihat kasus Pejarakan. Tiga bangunan milik Ketut Danu dibongkar ketika proses pembangunan disebut telah mencapai sekitar 90 persen. Danu memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp1 miliar.
Danu tidak mempersoalkan apabila bangunannya memang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Namun, ia meminta agar aturan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pemilik bangunan atau pelaku usaha tanpa membedakan siapa pemiliknya.
“Kalau memang saya salah, silakan ditindak. Tetapi kalau ada yang lain juga bermasalah, aturan harus diberlakukan sama, jangan tebang pilih, harus adil” ujar Danu dalam keterangannya.
Menurut Danu, persoalan utamanya bukan sekadar pembongkaran bangunan miliknya, melainkan bagaimana pemerintah memastikan seluruh objek yang memiliki persoalan serupa diperiksa dengan standar yang sama.
Ia juga mempertanyakan mengapa bangunan miliknya baru ditindak ketika pembangunan telah mendekati selesai. Menurut dia, apabila sejak awal terdapat persoalan perizinan atau status kawasan, semestinya hal tersebut dapat diketahui dan ditangani ketika pembangunan baru dimulai.
Terkait munculnya laporan yang berujung pada pembongkaran tersebut, Danu mengaku mengetahui pihak yang menurutnya berkaitan dengan laporan. Ia menduga persoalan tersebut mungkin berkaitan dengan ketidaksukaan terhadap dirinya atau kepentingan tertentu. Namun, dugaan itu merupakan keterangan dari Danu dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut.
Di sisi lain, konfirmasi mengenai aspek tata ruang dan persyaratan bangunan juga telah dimintakan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha, S.T., M.T. hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga telah dimintakan kepada I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, terkait konsistensi penanganan bangunan dan perizinan di sejumlah lokasi lain. Hingga berita ini ditulis, juga belum ada tanggapan.
Dengan adanya respons Gubernur Bali bahwa lokasi akan dicek, perhatian berikutnya tertuju pada hasil pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan persoalan perizinan atau ketidaksesuaian tata ruang, publik tentu menunggu penjelasan mengenai langkah pemerintah dan standar penanganannya.
Sebab, bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya tentang satu bangunan yang dibongkar. Yang lebih penting adalah memastikan aturan berjalan dengan standar yang sama, siapa pun pemilik bangunan dan di mana pun lokasinya.
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header