Breaking News

3 Bangunan Dibongkar, Rp1 M Melayang, Ketut Danu Minta Gubernur dan DPRD Bali Tak Tebang Pilih



Ketut Danu saat berada di lokasi tiga bangunan miliknya di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Buleleng, yang dibongkar setelah pembangunan hampir rampung. Danu meminta penertiban dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

BULELENG, Bali Berkabar — Ketut Danu tidak lagi mempersoalkan pembongkaran tiga bangunan yang didirikannya di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Jika pemerintah memastikan bangunan tersebut tidak memenuhi ketentuan, ia menyatakan siap menerima keputusan tersebut.

Yang kini menjadi sorotan Danu adalah bagaimana aturan itu diterapkan kepada pihak lain. Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada penindakan terhadap bangunannya, tetapi juga memeriksa bangunan atau kegiatan usaha lain yang memiliki kondisi serupa.

Bagi Danu, ketegasan pemerintah baru akan benar-benar dirasakan masyarakat apabila aturan diterapkan dengan ukuran yang sama kepada siapa pun.

“Semoga pemerintah bisa berlaku adil, bersikap adil dalam hal menetapkan. Kalau memang ingin betul-betul negara kita ini berdasarkan atas hukum, ingin menetapkan hukum secara presisi, agar bisa bersikap adil. Berlaku untuk semua orang,” ujar Danu.

Danu menceritakan, persoalan pembangunan tiga bangunan tersebut bermula dari adanya laporan yang kemudian bergulir hingga ke tingkat kabupaten dan provinsi. Persoalan itu pada akhirnya mendapat perhatian Gubernur Bali Wayan Koster yang turun langsung ke lokasi saat proses pembongkaran.

Ia mengaku mengetahui orang yang menurutnya berkaitan dengan laporan tersebut dan bahkan pernah bertemu dengan orang yang dimaksud. Namun, Danu tidak memastikan motif di balik laporan itu. Ia hanya menduga kemungkinan ada pihak yang tidak menyukai dirinya atau memiliki persoalan dengan perangkat desa.

Dugaan tersebut merupakan keterangan Danu yang belum terverifikasi. Pihak yang disebut berkaitan dengan laporan tersebut juga belum memberikan klarifikasi.

Danu kemudian meminta persoalan tersebut dilihat lebih luas. Menurut dia, apabila pemerintah menetapkan suatu kawasan memiliki aturan tertentu dan kemudian menemukan kegiatan yang tidak sesuai, maka pemeriksaan seharusnya dilakukan secara konsisten terhadap lokasi lain dengan kondisi serupa.

“Kalau memang ingin menerapkan aturan yang benar-benar adil, mestinya bangunan-bangunan yang ada di kawasan hutan yang sama, statusnya juga mestinya dilakukan penindakan yang sama,” katanya.

Salah satu kawasan yang disebut Danu adalah Sumberkima. Wilayah tersebut masih berada di Kecamatan Gerokgak dan relatif berdekatan dengan Pejarakan. Danu menyebut terdapat sekitar 10 bangunan atau vila yang menurut pengetahuannya berada dalam kawasan hutan desa dengan pola pemanfaatan yang memiliki kemiripan dengan lokasi pembangunan miliknya.

Informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Pemerintah perlu memeriksa secara langsung status masing-masing lahan, dasar pemanfaatan kawasan, dokumen pengelolaan, kelengkapan perizinan serta kesesuaiannya dengan ketentuan kehutanan dan tata ruang.

Namun, jika pemeriksaan resmi nantinya menemukan persoalan yang sama, Danu berharap pemerintah memberikan tindakan berdasarkan aturan yang sama sebagaimana yang diterapkan terhadap bangunannya di Pejarakan.

Permintaan itu menurut Danu tidak hanya ditujukan kepada pemerintah provinsi. DPRD Provinsi Bali juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasannya secara konsisten.

Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali sebelumnya telah turun ke kawasan Pejarakan untuk melakukan peninjauan dan membahas persoalan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut. I Gede Harja Astawa juga tercatat sebagai Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali.

Karena itu, Danu berharap lembaga legislatif tidak hanya hadir ketika sebuah kasus sudah menjadi perhatian publik, tetapi juga ikut memastikan adanya pemeriksaan yang objektif terhadap lokasi-lokasi lain apabila ditemukan indikasi persoalan yang sama.

Harapannya sederhana, aturan yang dikawal pemerintah dan DPRD tidak hanya berlaku kepada masyarakat tertentu. Jika sebuah bangunan terbukti melanggar, siapa pun pemiliknya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika telah memenuhi persyaratan, masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian hukum.

Pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan itu juga muncul dari kondisi di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Dalam penelusuran lapangan, ditemukan sejumlah bangunan akomodasi wisata yang posisinya terlihat sangat dekat dengan tepian danau.

Kedekatan tersebut belum dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran sempadan. Kepastian mengenai garis sempadan, kesesuaian tata ruang dan status masing-masing bangunan tetap membutuhkan pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.

Namun, terdapat persoalan perizinan yang perlu diperjelas. Kepala DPMPTSP Buleleng Gede Ngurah Dharma Seputra menjelaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak otomatis berarti sebuah bangunan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis.

Untuk bangunan yang secara teknis berada pada kawasan sempadan danau yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan, PBG dan SLF tidak dapat diterbitkan.

Konfirmasi juga telah dimintakan kepada Dinas PUPRPERKIM Buleleng mengenai kondisi sempadan Danau Buyan, kesesuaian tata ruang serta langkah pemerintah terhadap bangunan yang diduga memiliki persoalan perizinan. Hingga berita ini ditulis, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

Kondisi di Buyan maupun informasi yang disampaikan Danu mengenai Sumberkima tentu tidak bisa langsung disamakan dengan kasus Pejarakan sebelum ada pemeriksaan resmi. Namun, keduanya menunjukkan adanya pertanyaan yang sama: bagaimana pemerintah memastikan setiap bangunan atau kegiatan usaha diperiksa dengan ukuran hukum yang sama?

Di sinilah Danu berharap Gubernur Bali Wayan Koster bersama DPRD Bali menunjukkan ketegasan yang konsisten. Bukan hanya tegas ketika melakukan penertiban terhadap satu bangunan, tetapi juga tegas memeriksa dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti, di mana pun lokasinya dan siapa pun pemiliknya.

Bagi Danu, penegakan aturan bukan persoalan siapa yang lebih dulu dilaporkan atau siapa yang lebih dahulu menjadi perhatian. Ukurannya harus tetap sama, yakni apakah suatu kegiatan memenuhi ketentuan atau tidak.

Jika memenuhi aturan, semestinya diberikan kepastian untuk berjalan. Jika terbukti melanggar, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Dengan cara itu, ketegasan pemerintah dan fungsi pengawasan DPRD tidak hanya terlihat dalam satu kasus, tetapi benar-benar dirasakan sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar