Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto berjabat tangan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026), untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan koordinasi penanganan perkara pidana. Foto: MediaHub Polri.
JAKARTA, Bali Berkabar – Kelancaran proses hukum tidak hanya ditentukan oleh pengungkapan suatu perkara, tetapi juga oleh kualitas penyidikan yang menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun penuntutan. Hal inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan, terutama dalam penanganan perkara pidana dari tahap penyidikan hingga penuntutan. Kedua lembaga menilai komunikasi yang berjalan baik diperlukan agar setiap tahapan proses hukum dapat dilaksanakan secara terarah sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kualitas hasil penyidikan berpengaruh terhadap proses penuntutan dan putusan pengadilan. Karena itu, hubungan kerja antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum perlu dijaga agar penanganan perkara tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kami selalu mengatakan bahwa hasil penyidikan yang bagus akan menghasilkan penuntutan yang bagus, hasil penuntutan yang bagus akan menghasilkan putusan yang bagus, dan ini adalah untuk keadilan masyarakat,” kata Burhanuddin, sebagaimana diberitakan MediaHub Polri.
Penekanan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara. Penyidikan yang dilakukan secara cermat dan didukung komunikasi yang baik dengan penuntut umum menjadi bagian penting dalam mempersiapkan perkara untuk diproses pada tahap berikutnya.
Kapolri Suyudi Ario Seto juga menekankan bahwa sinergi kedua institusi tidak cukup hanya dibangun pada tingkat pimpinan pusat. Koordinasi antara penyidik Polri dan jajaran Kejaksaan, menurut dia, perlu diperkuat hingga wilayah, termasuk pada tingkat kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
“Dan juga hubungan antara penyidik dengan teman-teman di Kejaksaan bisa lebih sinergi lagi dari mulai di Kejaksaan Agung sampai ke wilayah-wilayah di Kejari-Kejari di seluruh Indonesia,” ujar Suyudi.
Penguatan koordinasi di daerah menjadi penting karena penanganan perkara berlangsung di berbagai tingkatan kewilayahan. Komunikasi yang terjaga antara penyidik dan jaksa penuntut umum diharapkan dapat mendukung proses penanganan perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Selain membahas koordinasi penyidikan dan penuntutan perkara pidana, pertemuan tersebut juga menyinggung penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa koordinasi diperlukan agar penanganan perkara karhutla dapat terhubung dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
Pembahasan karhutla menambah ruang lingkup kerja sama kedua institusi, khususnya dalam penanganan perkara yang memerlukan proses hukum terkoordinasi. Meski demikian, penguatan sinergi tetap harus berjalan dalam koridor tugas dan kewenangan masing-masing lembaga serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Polri dan Kejaksaan merupakan unsur penting dalam sistem peradilan pidana. Koordinasi keduanya diharapkan dapat mendukung kepastian hukum dan proses peradilan yang berjalan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan pembuktian serta hak-hak para pihak dalam perkara. (Hms)
Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header