Breaking News

Gula Aren Pedawa Menuju Indikasi Geografis, Produk Lokal Buleleng Siap Naik Kelas pada 2027

Kepala Brida Buleleng Ketut Suwarmawan bersama sejumlah perangkat daerah saat melaksanakan edukasi dokumen Indikasi Geografis MPIG Gula Aren Pedawa di Wantilan Kantor Perbekel Pedawa, Kamis (8/10/2026).

BULELENG, Bali Berkabar — Gula aren Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, tengah didorong untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui sertifikasi Indikasi Geografis. Proses menuju sertifikasi tersebut kini memasuki tahapan sosialisasi dan penyempurnaan dokumen deskripsi produk.

Langkah itu dibahas dalam kegiatan edukasi dokumen Indikasi Geografis yang berlangsung di wantilan Kantor Perbekel Pedawa, Kamis, 8 Oktober 2026. Sejumlah perangkat daerah Pemkab Buleleng terlibat dalam proses tersebut, dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagai leading sector.

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Buleleng, I Gede Subudi, mengatakan penyusunan dokumen deskripsi gula aren Pedawa telah dikawal sejak tahap awal. Tahapan tersebut dilakukan setelah proses pendaftaran MPIG Gula Aren Pedawa ke Kementerian Hukum RI.

“Kita sudah mengawal dari awal untuk penyusunan dokumen deskripsinya. Ini merupakan tahap selanjutnya setelah pendaftaran ke Kementerian Hukum RI. Setelah dokumen selesai lanjut tinggal menunggu pemeriksaan substantif indikasi geografis ke Pedawa,” kata Subudi.

Menurut Subudi, gula aren yang dihasilkan masyarakat Pedawa memiliki karakteristik tersendiri. Kekhasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rasa, tetapi juga proses pengolahan yang dilakukan masyarakat setempat.

Kegiatan edukasi dokumen Indikasi Geografis MPIG Gula Aren Pedawa yang melibatkan sejumlah perangkat daerah Pemkab Buleleng di Wantilan Kantor Perbekel Pedawa.

Karakteristik tersebut menjadi salah satu dasar yang dinilai dapat memperkuat pengajuan perlindungan Indikasi Geografis. Dengan perlindungan tersebut, produk khas daerah diharapkan memiliki identitas yang lebih kuat sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat penghasilnya.

Pemkab Buleleng juga membuka peluang agar produk unggulan lain yang mempunyai kekhasan serupa dapat mengikuti proses perlindungan Indikasi Geografis.

“Harapan kami, potensi lainnya di Buleleng juga termotivasi untuk dapat memiliki indikasi geografis terhadap keunikan produk olahannya,” ujar Subudi.

Dinas Pertanian Buleleng bahkan telah menyiapkan pendampingan untuk komoditas lainnya. Pada 2027, kopi robusta Gunung Kutul direncanakan menjadi salah satu produk yang akan dikawal dalam proses Indikasi Geografis.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengatakan keterlibatan Brida dalam proses tersebut lebih banyak pada koordinasi lintas perangkat daerah dan edukasi mengenai kekayaan intelektual.

Menurut Suwarmawan, perlindungan terhadap produk lokal tidak berhenti pada aspek administratif. Identitas, keaslian, dan kualitas produk juga perlu dijaga agar keberadaan Indikasi Geografis nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin melindungi secara hukum produk-produk lokal di Buleleng dan menjaga keaslian serta kualitas gula aren Pedawa,” jelasnya.

Dalam prosesnya, Dinas Pertanian menjadi leading sector dengan dukungan Dinas Pariwisata serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Buleleng.

Suwarmawan menyebut tahapan pendaftaran telah dilakukan. Setelah sosialisasi, proses selanjutnya adalah pemeriksaan substantif oleh Kementerian Hukum RI yang direncanakan berlangsung pada akhir 2026.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, MPIG Gula Aren Pedawa ditargetkan dapat memperoleh sertifikat Indikasi Geografis pada 2027.

“Semoga semua berjalan lancar dan tahun 2027 MPIG Pedawa bisa memiliki sertifikat Indikasi Geografis,” pungkasnya. (Agst)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar