Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Program 3 Juta Rumah dan Bedah Rumah di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (9/10/2026).
Denpasar, Bali Berkabar — Percepatan program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Bali masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah. Dari 4.184 calon penerima yang menjadi target, baru 1.407 orang yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK), sedangkan 2.777 usulan lainnya masih memerlukan penyelesaian.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Percepatan Program 3 Juta Rumah dan Bedah Rumah di Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jumat (9/10/2026).
DPRD Kabupaten Buleleng dalam rapat tersebut diwakili Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen. Kehadirannya menjadi bagian dari koordinasi antarpemerintah dalam mendorong percepatan realisasi bantuan perumahan, khususnya bagi masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni.
Berdasarkan surat Gubernur Bali Nomor B.25.600.2.5/14361/PR/DISPUPR.PERKIM tertanggal 30 September 2026, ribuan usulan yang belum ditetapkan masih membutuhkan proses lanjutan. Tahapan tersebut mencakup verifikasi calon penerima, pemenuhan persyaratan, penggantian nama yang tidak memenuhi ketentuan, hingga penyelesaian administrasi.
Sejumlah kendala turut memengaruhi proses tersebut. Di antaranya, calon penerima yang belum lolos verifikasi, dokumen persyaratan yang belum lengkap, serta terbatasnya pendaftar Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) di beberapa daerah.
Kondisi ini membutuhkan koordinasi lebih lanjut agar proses penetapan penerima bantuan tidak terhambat dan program dapat menjangkau masyarakat sesuai kriteria yang ditetapkan.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen, menegaskan dukungan DPRD terhadap percepatan program tersebut melalui fungsi pengawasan. Menurutnya, bantuan perumahan harus benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta pihak terkait dinilai penting untuk menyelesaikan hambatan administrasi maupun teknis di lapangan.
Selain percepatan penetapan penerima, mekanisme penanganan rumah tidak layak huni juga menjadi perhatian. Mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, perbaikan dapat difokuskan pada bagian bangunan yang belum memenuhi persyaratan teknis, seperti atap, dinding, atau lantai.
Dengan pendekatan tersebut, bentuk bantuan dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil verifikasi teknis, sehingga tidak selalu harus berupa renovasi seluruh bangunan.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri Gubernur Bali, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP RI, para bupati dan wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, serta jajaran perangkat daerah yang menangani urusan pekerjaan umum, perumahan, dan kawasan permukiman.
Penyelesaian ribuan usulan yang belum ditetapkan menjadi bagian penting dalam percepatan program. Ketepatan verifikasi, kelengkapan administrasi, dan pengawasan pelaksanaan akan menentukan apakah bantuan dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan. (Hms)
Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header