Breaking News

Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi, Ubud hingga Kuta Disasar Jadi Wilayah Pariwisata Hijau

Foto: Wayan Koster, Gubernur Bali.

Denpasar, Bali Berkabar – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika untuk periode 2026–2030. Kebijakan yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster ini menyasar sejumlah destinasi wisata utama hingga kawasan cagar budaya sebagai bagian dari upaya menekan emisi dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Enam kawasan tersebut meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.

Komitmen pelaksanaan kebijakan tersebut diperkuat melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang.

Kesepakatan itu melibatkan Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar serta Pemerintah Kabupaten Badung, Gianyar, dan Klungkung. Kolaborasi lintas daerah ini diarahkan untuk menyelaraskan program perlindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan penerapan pariwisata berkelanjutan.

Gubernur Wayan Koster menegaskan, penetapan kawasan rendah emisi bukan sekadar penambahan status wilayah, melainkan bagian dari perubahan arah pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.

Lima Pilar Kawasan Rendah Emisi

Implementasi Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis, yakni energi hijau, transportasi hijau, ekosistem hijau, industri pariwisata hijau, dan masyarakat hijau.

Pada sektor energi, pemerintah mendorong percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta peningkatan efisiensi energi. Sementara pada sektor transportasi, pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai dan infrastruktur pendukung menjadi bagian dari upaya menekan emisi.

Pilar ekosistem hijau mencakup rehabilitasi hutan, peningkatan ruang terbuka hijau, perlindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Pengelolaan sampah berbasis sumber serta pengembangan ekonomi sirkular juga menjadi bagian dari agenda tersebut.

Adapun industri pariwisata hijau diarahkan pada penerapan praktik usaha yang lebih ramah lingkungan, termasuk pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Pemerintah juga mendorong pengembangan destinasi yang mengedepankan budaya, kualitas layanan, dan keberlanjutan.

Pilar kelima menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan partisipasi dalam menjaga lingkungan sekaligus mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.

Enam Kawasan dengan Fokus Berbeda

Setiap kawasan ditargetkan memiliki pendekatan sesuai karakteristik dan potensi wilayahnya.

Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida diprioritaskan pada keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir. Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong praktik pariwisata ramah lingkungan.

Di Kota Denpasar, Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada diarahkan untuk memadukan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Program tersebut diharapkan dapat menekan emisi dari sektor energi, transportasi, aktivitas pariwisata, dan pengelolaan limbah. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan potensi lokal serta kemampuan masing-masing pemerintah daerah.

Kebijakan ini sekaligus merespons tantangan pembangunan Bali, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan energi hingga persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, serta dampak perubahan iklim.

Pelaksanaan dan Evaluasi Jadi Penentu

Koster menekankan bahwa keberhasilan program tidak cukup diukur melalui penetapan kawasan dan penandatanganan kesepakatan. Konsistensi pelaksanaan di lapangan menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan tersebut menghasilkan perubahan nyata.

Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota diminta mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing.

Implementasi kebijakan perlu diterjemahkan ke dalam program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, kerja sama teknis, serta indikator kinerja yang terukur.

Pelaksanaannya juga membutuhkan keterlibatan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat. Evaluasi berkala pada periode 2026–2030 diperlukan untuk mengukur capaian, mengidentifikasi kendala, dan menentukan langkah perbaikan.

Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Enam nilai tersebut meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi, yang menekankan pemuliaan jiwa, laut dan pantai, sumber air, tumbuh-tumbuhan, manusia, serta alam semesta.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika,” ujar Koster.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali berharap pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghasilkan pengurangan emisi, perlindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat demi menjaga alam serta kebudayaan Bali bagi generasi mendatang. (Hms)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.

© Copyright 2022 - Bali Berkabar