Polda Sumatera Utara akhirnya mengambil alih atensi penuh terhadap kasus meninggalnya Agnis Janze Zebua yang selama lima bulan mandek di Polres Nias. Atas atensi langsung Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., Polda Sumut mengundang resmi orang tua korban untuk menggelar perkara khusus di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Rabu, 15 Oktober 2026.
Orang tua korban hadir didampingi penuh oleh Tim Kuasa Hukum dari HOTMAN 911 dan Ratakan Law Firm.
Gelar perkara khusus tersebut dipimpin langsung oleh dua pejabat utama Polda Sumut:
1. Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K.
2. Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelis Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han.
Hadir sebagai peserta gelar lengkap:
3. Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. Rio Ronald Risbohal Nababan, S.I.K., M.H.
4. Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinattara Wahyuningrum, S.H., M.H.
5. Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Darwin Sinaga, S.H.
6. Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil.
Serta penyidik terkait lainnya.
PH Hotman 911 Kecewa: Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Tidak Hadir
Di tengah apresiasi atas keseriusan Polda Sumut yang menghadirkan Irwasda hingga Kabid Labfor, Tim Kuasa Hukum HOTMAN 911 menyampaikan kekecewaan mendalam.
PH Hotman 911 merasa kecewa dikarenakan Kasat Reskrim Nias tidak hadir, hanya Kapolres Nias. Dikarenakan di diskusi dan gelar khusus ini yang mengetahui secara rinci adalah Kasat Reskrim, Kanit PPA dan penyidik Polres Nias.
Menurut Tim Hukum, Kapolres Nias adalah manajer penyidikan yang bertanggung jawab secara komando, namun yang menguasai konstruksi perkara secara teknis sehari-hari adalah Kasat Reskrim.
"Yang tahu persis sudah berapa saksi diperiksa, apa isi visum, apa hasil olah TKP, di mana titik dua alat bukti permulaan itu, adalah Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan penyidiknya. Kalau mereka tidak hadir, kita mau bertanya secara detail kepada siapa? Gelar ini jadi tidak bisa membedah kenapa lima bulan tidak ada tersangka," tegas perwakilan HOTMAN 911 usai gelar perkara di Mapolda Sumut.
Kekecewaan tersebut dinilai wajar secara hukum acara. Tanpa kehadiran penyidik yang menangani perkara sejak Mei 2026, gelar perkara khusus dikhawatirkan hanya berhenti pada level kebijakan, bukan pada pembedahan materi penyidikan yang menjadi kunci penetapan tersangka.
Bentuk Keseriusan Polda Sumut
Terlepas dari absennya Kasat Reskrim, kehadiran formasi lengkap Polda Sumut menunjukkan keseriusan. Kehadiran Irwasda adalah simbol pengawasan internal agar penyidikan berjalan sesuai SOP dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kehadiran Kabid Labfor menandakan Polda Sumut akan mendorong pembuktian dengan metode _scientific crime investigation_ atau pembuktian ilmiah, bukan sekadar keterangan.
"Ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolda Sumut untuk memastikan setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut nyawa, ditangani secara transparan, humanis, dan profesional," ujar salah satu pimpinan gelar.
Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan keluh kesah selama lima bulan mencari keadilan.
Harapan Keluarga
Pihak keluarga melalui Tim Hotman 911 mengapresiasi langkah cepat Polda Sumut yang merespons aspirasi mereka setelah sebelumnya kecewa karena Polres Nias tidak hadir dalam RDP di DPRD Sumut. Namun mereka berharap, pada gelar lanjutan, Polda Sumut mewajibkan hadir Kasat Reskrim Nias, Kanit PPA Polres Nias, dan penyidik pembantu yang menangani perkara.
"Kami berterima kasih atas atensi Bapak Kapolda Irjen Sonny Irawan. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami Agnis. Tolong hadirkan yang benar-benar tahu perkara ini secara rinci," ujar orang tua korban dengan mata berkaca-kaca.
Diharapkan dengan gelar perkara khusus yang melibatkan Irwasda hingga Labfor pada 15 Oktober 2026 ini, titik terang kasus kematian Agnis Janze Zebua segera terungkap dan memberikan kepastian hukum.
Tim Kuasa Hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terbit SP2HP resmi dan penetapan tersangka.(DW)


Social Header