Sebanyak 22 ekor penyu hijau ditemukan hidup di atas perahu tanpa awak di pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).
DENPASAR, Bali Berkabar – Meski penyu telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi undang-undang, dugaan perburuan dan penyelundupannya masih menjadi ancaman bagi kelestarian biota laut. Apakah ancaman hukuman belum cukup memberikan efek jera, atau nilai ekonomi dari perdagangan satwa ini dianggap lebih menguntungkan dibandingkan risiko hukum yang harus dihadapi? Pertanyaan itu kembali mencuat setelah 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ditemukan hidup di atas sebuah perahu tanpa awak di pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).
Temuan tersebut menambah perhatian terhadap praktik perdagangan satwa dilindungi di perairan Bali. Namun, motif di balik keberadaan puluhan penyu itu belum diketahui. Polisi masih menyelidiki siapa yang bertanggung jawab, dari mana penyu-penyu tersebut berasal, dan ke mana satwa itu hendak dibawa.
Penyu hijau bukan satwa yang bebas ditangkap maupun diperdagangkan. Perlindungan hukumnya telah diatur dalam perundang-undangan konservasi. Karena itu, pengungkapan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan satwa, tetapi juga upaya mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutannya.
Sebanyak 22 penyu tersebut ditemukan ketika petugas melakukan patroli di kawasan pesisir Serangan. Sebuah perahu berwarna biru menarik perhatian petugas karena dinilai berbeda dari perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan penyu hijau dalam keadaan hidup di atas perahu yang tidak berawak. Perahu beserta satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Hingga berita ini disusun, pihak yang diduga mengoperasikan perahu tersebut belum diketahui identitasnya. Polisi menduga orang yang bersangkutan melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangani kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau yang kerap terjadi di kawasan perairan Serangan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan, tim kapal patroli RIB 107 bersama personel Unit I Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasarkan informasi tersebut.
Petugas selanjutnya mengamankan perahu dan 22 penyu hijau itu, lalu membawanya ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Sementara itu, seluruh penyu yang diamankan telah mendapatkan perawatan dan direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.
Polda Bali mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan mengimbau warga pesisir agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu mengungkap asal-usul penyu, tujuan pengangkutannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyelundupan tersebut. (Hms)
Editor: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header