Breaking News

Saat Masyarakat Kesulitan Mendapatkan Pertalite dan Solar, Tujuh Orang Diduga Selewengkan BBM Subsidi demi Untung Pribadi, Polda Bali Bertindak

Tiga terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi beserta barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Bali.

DENPASAR, Bali Berkabar – Ketika masyarakat harus bersabar mengantre panjang demi mendapatkan bahan bakar minyak (BBM), dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi justru terungkap di sejumlah wilayah Bali. Di tengah situasi yang menyulitkan banyak orang, BBM yang semestinya membantu masyarakat malah diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan pribadi.

Polda Bali bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang diamankan, terdiri atas satu orang dalam kasus dugaan penimbunan Solar bersubsidi di Tabanan dan enam orang dalam perkara dugaan penjualan Pertalite dengan harga tinggi di sejumlah wilayah.

Pengungkapan ini menjadi ironi di tengah keluhan masyarakat yang harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM. Ketika warga berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari, muncul dugaan praktik yang justru berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, kepolisian tidak akan menoleransi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya.

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Ariasandy.

Salah satu pengungkapan dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan. Berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial IMS (64).

Dalam perkara ini, IMS diduga membeli Solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. Solar tersebut kemudian ditampung dalam sejumlah jeriken dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD.

BBM itu diduga akan dijual kembali melalui warung miliknya untuk memperoleh keuntungan. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, praktik tersebut diakui telah berlangsung sejak awal 2026.

Dari lokasi itu, polisi menyita sekitar 300 liter Solar bersubsidi, satu unit mobil Suzuki Carry, 15 jeriken berkapasitas 35 liter—10 di antaranya berisi Solar masing-masing sekitar 30 liter—serta lima jeriken kosong. Petugas juga mengamankan tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter, satu barcode kendaraan bernomor polisi DK 8187 GC, dan satu lembar surat rekomendasi pembelian Solar untuk pertanian.

Di wilayah lain, jajaran Satreskrim Polresta Denpasar serta Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar mengungkap dugaan penjualan Pertalite bersubsidi melalui media sosial, termasuk Facebook Marketplace. BBM tersebut diduga ditawarkan secara eceran melalui sistem pembayaran tunai saat barang diterima atau cash on delivery (COD), dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol berisi 1,5 liter.

Enam orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut masing-masing berinisial F (31), yang ditangani Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), yang ditangani Polres Buleleng; U (27), di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung; serta IGRA (23), di wilayah Batubulan, Gianyar.

Dari sejumlah lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa botol plastik berisi Pertalite, jeriken berisi sisa BBM, selang untuk memindahkan bahan bakar, uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, serta kendaraan dan telepon genggam yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang dilaporkan antara lain empat botol berukuran 1,5 liter berisi Pertalite dan uang tunai Rp70.000; lima botol berisi Pertalite serta satu galon berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite; kendaraan pikap dan sepeda motor; uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp750.000; serta sembilan botol berisi total 13,5 liter Pertalite. Polisi juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan penyelidikan.

Rangkaian pengungkapan ini memperlihatkan pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama ketika masyarakat sedang menghadapi kesulitan memperoleh bahan bakar. Subsidi pemerintah bukan fasilitas untuk dimanfaatkan demi keuntungan sepihak, melainkan dukungan agar kelompok masyarakat yang berhak dapat memperoleh energi dengan harga yang terjangkau.

Mencari keuntungan melalui usaha yang sah merupakan hal wajar. Namun, apabila BBM bersubsidi terbukti disalahgunakan atau dijual kembali dengan cara yang melanggar ketentuan, praktik tersebut bukan sekadar persoalan bisnis. Ada hak masyarakat yang berpotensi dirugikan, terlebih ketika pasokan BBM sedang menjadi persoalan bagi banyak orang.

Polda Bali menyatakan para terduga disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan dokumen maupun fasilitas yang diberikan pemerintah, termasuk barcode dan surat rekomendasi pembelian BBM untuk petani, demi memperoleh keuntungan secara ilegal.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutupnya.

Di tengah antrean yang menguji kesabaran masyarakat, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM menjadi penting agar distribusi subsidi tetap tepat sasaran. Sebab, ketika banyak orang sedang berjuang memenuhi kebutuhan dasarnya, kepentingan pribadi tidak semestinya mengorbankan hak orang banyak. (Hms)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.

© Copyright 2022 - Bali Berkabar