Breaking News

Tak Perlu Datang ke Kantor, DLH Buleleng Buka Layanan Pemangkasan Pohon Lewat Aplikasi

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Buleleng, Made Adiana, menjelaskan pemanfaatan aplikasi Green RTH untuk mempermudah pelayanan pemangkasan pohon dan reservasi ruang terbuka hijau, Rabu (14/10/2026).

BULELENG, Bali Berkabar – Masyarakat Kabupaten Buleleng kini dapat mengajukan permohonan pemangkasan pohon di pinggir jalan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Layanan tersebut tersedia melalui aplikasi Green RTH yang diluncurkan pada 1 Oktober 2026 untuk mempermudah pelaporan sekaligus memantau tindak lanjut permohonan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Buleleng, Made Adiana, SE., M.AP., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026), menjelaskan bahwa aplikasi berbasis website tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi.

Melalui Green RTH, masyarakat cukup mengisi data diri, mengunggah foto pohon yang membutuhkan pemangkasan, serta mencantumkan titik koordinat lokasi. Dengan cara ini, petugas dapat memperoleh informasi awal mengenai kondisi dan posisi pohon yang dilaporkan.

“Melalui aplikasi Green RTH, masyarakat dapat mengajukan permohonan pemangkasan pohon yang ada pinggir jalan raya dengan lebih mudah. Masyarakat cukup mengisi data diri, mengunggah foto pohon yang akan dipangkas, serta mencantumkan titik koordinat lokasinya melalui aplikasi,” jelas Made Adiana.

Setelah permohonan masuk, operator DLH Buleleng akan melakukan verifikasi sebelum petugas turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi pohon. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan penanganan yang diperlukan, termasuk rekomendasi dan jadwal pemangkasan.

Masyarakat selanjutnya dapat memantau perkembangan permohonan melalui aplikasi sehingga tidak perlu berulang kali mendatangi kantor DLH hanya untuk menanyakan tindak lanjut laporan.

“Untuk permohonan pemangkasan pohon, kami tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Petugas akan mengecek langsung ke lokasi, mengkaji kondisi pohon, kemudian memberikan rekomendasi penanganan beserta jadwalnya. Informasi ini nantinya dapat dilihat melalui aplikasi sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan permohonannya,” ujarnya.

Tak hanya untuk pelaporan pemangkasan pohon, Green RTH yang merupakan singkatan dari Gerbang Reservasi Elektronik dan Pelayanan RTH juga menyediakan sejumlah layanan lain. Di antaranya pengajuan penggunaan ruang terbuka hijau (RTH), penyewaan kios, serta kanal pengaduan masyarakat terkait kondisi taman dan fasilitas yang dikelola DLH Buleleng.

Saat ini, terdapat lima RTH yang dikelola DLH Buleleng, yakni Taman Bung Karno, Taman Kota Singaraja, RTH Rumah Jabatan Bupati, RTH Yohana Asri Banyuasri, dan RTH Soenda Ketjil.

Melalui fitur reservasi daring, masyarakat, sekolah, sanggar seni, komunitas, maupun penyelenggara kegiatan dapat memeriksa ketersediaan jadwal penggunaan taman sebelum mengajukan permohonan. Layanan ini diharapkan mempermudah perencanaan kegiatan sekaligus membuat pengelolaan fasilitas ruang terbuka hijau lebih tertata.

Aplikasi tersebut juga menyediakan layanan penyewaan sembilan kios di kawasan RTH yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kegiatan perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat mengakses Green RTH melalui telepon seluler, laptop, maupun komputer dengan membuka laman https://greenrth.bulelengkab.go.id. Petunjuk penggunaan aplikasi juga tersedia melalui media sosial resmi DLH Kabupaten Buleleng.

Meski telah diluncurkan, penerapan layanan digital ini masih membutuhkan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang menggunakannya. Made Adiana menyebutkan, pada tahap awal pelaksanaan masih terdapat permohonan yang disampaikan secara manual melalui surat.

Karena itu, DLH Buleleng terus menyosialisasikan penggunaan Green RTH melalui kecamatan, kelurahan, komunitas, dan penyelenggara kegiatan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat beralih memanfaatkan layanan daring yang tersedia.

Melalui aplikasi tersebut, DLH Buleleng berharap proses pelaporan pohon yang membutuhkan pemangkasan menjadi lebih mudah, sementara tindak lanjut permohonan dapat dipantau secara lebih transparan. Digitalisasi ini juga diharapkan mendukung penanganan pohon secara terencana serta meningkatkan kualitas pelayanan lingkungan di Kabupaten Buleleng. (Hms)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.

© Copyright 2022 - Bali Berkabar