Breaking News

Tiga Pekerja Tempat Hiburan Malam Terindikasi Narkotika, BNNK Badung Soroti Peredaran Gelap

Petugas BNNK Badung bersama personel Kesbangpol Kabupaten Badung melaksanakan pemeriksaan urine terhadap pekerja tempat hiburan malam di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu (7/10/2026).

BADUNG, Bali Berkabar – Tempat hiburan malam kembali menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Bali. Tiga pekerja New Era Night Club & Karaoke di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, terindikasi positif dalam pemeriksaan urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Rabu (7/10/2026).

Temuan tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan narkotika di lingkungan hiburan malam tidak boleh sebatas pemeriksaan sesaat. Di tengah ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, langkah deteksi dini perlu diikuti penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 100 pekerja menjalani tes urine. Hasil awal menunjukkan 97 orang negatif, sedangkan tiga lainnya terindikasi positif terhadap zat yang diperiksa.

Satu pekerja terindikasi positif amphetamine dan methamphetamine, sementara dua pekerja lainnya terindikasi positif amphetamine.

Kepala BNNK Badung, AKBP Dewa Ketut Darma Aryawan, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.

“Kami melaksanakan tes urine terhadap karyawan tempat hiburan malam tersebut,” ujar Dewa.

Kegiatan itu melibatkan 14 personel gabungan, terdiri atas 12 personel BNNK Badung dan dua personel dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung.

Dewa menegaskan, hasil pemeriksaan tersebut masih bersifat awal. Ketiga pekerja yang terindikasi positif akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan asesmen di BNNK Badung untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Perlu kami tegaskan bahwa hasil tersebut merupakan pemeriksaan awal, sehingga terhadap tiga orang yang terindikasi positif akan diarahkan ke BNN Kabupaten Badung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan asesmen,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan awal tersebut menimbulkan pertanyaan penting mengenai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam. Namun, tes urine hanya memberikan indikasi awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya transaksi, kepemilikan, ataupun peredaran narkotika di lokasi pemeriksaan.

Karena itu, tindak lanjut menjadi bagian yang tidak kalah penting. Apabila ditemukan bukti atau petunjuk yang mengarah pada peredaran gelap narkotika, aparat berwenang perlu menelusuri asal-usul barang terlarang, jalur pemasokan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai prosedur hukum.

Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menyasar orang yang terindikasi menggunakan. Jaringan pemasok dan pengedar juga harus ditindak apabila keterlibatannya terbukti. Tanpa penelusuran terhadap sumber pasokan ketika memang terdapat indikasi peredaran, upaya pemberantasan berisiko tidak menjangkau seluruh persoalan.

Di sisi lain, ketiga pekerja yang terindikasi positif tetap harus menjalani pemeriksaan lanjutan secara objektif. Status tersebut belum dapat disamakan dengan terbuktinya tindak pidana narkotika. Penanganan berikutnya harus mengacu pada hasil pemeriksaan, asesmen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tempat hiburan malam tidak boleh luput dari pengawasan dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Namun, pengawasan juga harus dilakukan secara terukur berdasarkan risiko dan temuan di lapangan, bukan dengan menganggap seluruh tempat hiburan malam terlibat dalam persoalan narkotika.

Pengelola usaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan kerja, meningkatkan pengawasan internal, serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan. Sementara itu, aparat perlu menindaklanjuti setiap temuan secara profesional agar pemeriksaan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Kegiatan BNNK Badung tersebut merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pemeriksaan lanjutan terhadap tiga pekerja yang terindikasi positif akan menjadi bagian penting untuk menentukan langkah berikutnya.

Ancaman narkotika membutuhkan penanganan yang tegas sekaligus berbasis bukti. Jika ditemukan penyalahgunaan, penanganannya harus sesuai ketentuan. Jika terdapat bukti peredaran, jaringan yang terlibat perlu ditelusuri supaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pemeriksaan di permukaan, tetapi benar-benar diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan berulang dan mengungkap peredaran gelap apabila terbukti terjadi. (Hms)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar