Breaking News

Warga Antre Panjang di SPBU, Pria di Klungkung Ini Malah Jual Pertalite via COD, Ujungnya Diringkus Polisi!

BANGLI, Bali Berkabar – Di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) dan antrean panjang di sejumlah SPBU, seorang pria justru diduga memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan dengan menjual Pertalite secara ilegal. BBM tersebut ditawarkan melalui grup WhatsApp dengan harga mencapai Rp100.000 per liter.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli mengamankan pria berinisial JP (43) pada Jumat (16/10/2026), di sebelah utara Lapangan Kilobar Tamanbali, Desa Tamanbali, Kabupaten Bangli.

Modus penjualannya terbilang tidak biasa. Pertalite ditampung dalam galon air mineral berkapasitas 15 liter, kemudian dijual secara eceran menggunakan botol air minum dalam kemasan berukuran 1,5 liter. Penawaran dilakukan melalui grup WhatsApp, sedangkan transaksi menggunakan sistem cash on delivery (COD). Untuk mengantarkan pesanan, JP diduga menggunakan mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna putih bernomor polisi AD 9654 AF.

Harga yang ditawarkan mencapai Rp100.000 per liter, jauh di atas harga resmi Pertalite. Praktik ini patut disayangkan apabila terbukti dilakukan sebagaimana dugaan tersebut. Ketika warga harus mengantre berjam-jam demi mendapatkan BBM untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, kesulitan masyarakat semestinya tidak dijadikan kesempatan untuk meraup keuntungan dengan membebani orang lain.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 06.24 WITA. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Satreskrim Polres Bangli yang dipimpin Kanit IV Ipda I Nyoman Wira Wirawan, S.H., bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan JP sekitar pukul 10.30 WITA beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua galon berisi Pertalite yang diduga siap dijual, empat galon kosong, selang, dua unit telepon genggam, barcode pembelian BBM, uang tunai Rp2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan, serta mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita, S.H., M.H., seizin Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Ini yang kami maksud Polisi Bersama Masyarakat. Ketika warga sabar antre, kami hadir memastikan hak mereka tidak dirampas oknum. Menjual BBM subsidi dengan harga 10 kali lipat itu merugikan masyarakat. Kami tindak tegas,” ujar AKP Ngakan Ketut Erawan.

Menurut keterangan polisi, JP yang berasal dari Wonogiri dan tinggal di Denpasar mengaku menjual Pertalite tanpa izin dengan alasan ekonomi.

Atas dugaan perbuatannya, JP dijerat Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan.

Polres Bangli menegaskan akan terus memperketat patroli dan pengawasan di sejumlah SPBU. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan dugaan penimbunan, penyalahgunaan, atau penjualan BBM yang tidak sesuai ketentuan melalui Call Center Polri 110.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah kesulitan masyarakat memperoleh BBM, kepentingan umum seharusnya ditempatkan di atas keuntungan pribadi. Mengambil kesempatan dalam kesempitan, terlebih ketika warga sedang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, merupakan tindakan yang patut disayangkan apabila terbukti dilakukan sebagaimana dugaan tersebut. (Hms)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.

© Copyright 2022 - Bali Berkabar