Sebar Video Porno Mantan Pacar, TNI Gadungan ini Dibekuk Satreskrim Polres Jembrana

Jembrana - baliberkabar.id | Seorang pria yang mengangku-ngaku sebagai Anggota TNI diringkus Satreskrim polres Jembrana.

Pria TNI gadungan asal Seririt Kabupaten Buleleng ini ditangkap di rumah kostnya di Dusun muncar kabupaten Banyuangi.

Sebagaimana yang diungkapkan Kapolres jembrana AKBP Endang Tri purwanto, S.I.K.,M.Si saat menggelar pres release di Aula polres Jembrana pada hari Selasa, 6/2/2024, lelaki yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap karena melakukan pelanggaran tindak pidana UU ITE dengan cara menyebar photo dan video syur pacarnya melalui media sosial facebook.

Kapolres jembrana AKBP Endang Tri purwanto, S.I.K.,M.Si. menerangkan pria yang mengaku sebagai anggota TNI ini mengaku berpacaran dengan korban berinisial UN (23 thn) beralamat di Melaya.

"Korban sempat ingin putus dengan tersangka sehingga tersangka merasa kecewa dan menyebarkan foto dan video telanjang korban Kepada pihak keluarga dan teman- temannya melalui akun facebook palsu dan meyebarkan lewat mesenger serta sempat mengancam korban dengan meminta sejumlah uang", ujar kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 Buah Hp yang didalamnya terdapat foto serta rekaman video porno.

Untuk mempertangung-jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 29 Jo pasal 4 Ayat(1) UURI No 44 tahun 2008 tentang porno grafi Dan pasal 14 ayat (2) Huruf A UURI No 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual. (Agung)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama