Breaking News

Gunakan Teknologi AI, Sendikat Catut Nama Presiden Prabowo Untuk Kelabui Korban Dibereskan Bareskrim

Jakarta - baliberkabar.id | Seorang pria berinisial AMA (29) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sementara seorang lainnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam sindikat kasus video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat.

Tersangka AMA ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka AMA menggunakan Kecerdasan Buatan (AI) untuk memalsukan video Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video tersebut kemudian disebarkan oleh tersangka ke media sosial untuk menjaring korban.

"Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan," ungkap Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).

Menurut Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam video tersebut dicantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka korban akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

"Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, meskipun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," jelas Direktur Brigjen Pol. Himawan.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 hingga 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar