Buleleng - baliberkabar.id | Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi diduga melakukan pencabulan terhadap Anak Baru Gede (ABG) sebut saja Kembang, berusia 14 tahun.
Kelakuan oknum mahasiswa yang sudah semester 7, berinisial AS (21), terbongkar setelah korban, Kembang, menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia pernah diajak bermain kuda-kudaan.
Mengetahui Putrinya yang belum cukup dewasa diajak melakukan hubungan layaknya suami -istri, dengan rasa kecewa orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Buleleng.
Dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya laporan pelecahan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Dari keterangan AKP Diatmika,
oknum mahasiswa itu sudah ditahan sejak 5 Januari. kata Diatmika saat dikonfirmasi wartawan di Polres Buleleng, pada Senin (20/1/2025).
Diatmika menceritakan, AS dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat menjalin hubungan asmara hingga terjadilah hubungan intim layaknya seorag suami-istri.
"Dalihnya hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka," ungkap Kasi Humas AKP Diatmika.
Hubungan itu terjadi pada 16 November dan 28 November di salah satu rumah kost yang terletak di Kelurahan Banyuning.
Saat ini, pihak kepolisian sedang dalam tahap penyusunan berkas. Setelah dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat segera diproses di pengadilan.
Akibat perbuatannya yang menyetubuhi anak dibawah umur, pelaku AS dijerat pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Smty)
Social Header