Breaking News

Perkara Jurnalis di Jembrana Dilimpahkan ke Kejari, Sorotan Bermula dari Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai

I Wayan Adi Pranata, (tengah) Kasi Pidum Kejari Jembrana.

Jembrana, Bali Berkabar – Setelah lebih dari setahun bergulir, perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat seorang jurnalis media lokal, I Putu S, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Selasa, 15 Juli 2025. Perkara ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jembrana.

Pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Jembrana.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Selanjutnya, kami tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Negara untuk disidangkan,” ujarnya kepada wartawan.

Meski status tersangka telah ditetapkan, I Putu S tidak ditahan. Menurut Adi Pranata, hal ini karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun. “Keputusan penahanan sepenuhnya akan menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan,” jelasnya.

Pihak kejaksaan menyebut bahwa I Putu S dijerat Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Sementara itu, kuasa hukum I Putu S, I Putu Wirata Dwikora, menegaskan bahwa kliennya menjalankan fungsi jurnalistik dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, berita yang dimuat tidak menyebutkan nama asli pihak yang dilaporkan dan telah disusun berdasarkan hasil konfirmasi dari berbagai sumber resmi.

“Klien kami menggunakan nama samaran dalam penulisan, dan isi berita disusun berdasarkan informasi dari dinas terkait, termasuk Dinas PUPR, BPKAD, manajer SPBU, serta pihak lainnya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat mendapat somasi dari pihak SPBU, media tempat kliennya bekerja telah membuka ruang untuk hak jawab melalui undangan resmi, namun tidak direspons oleh pihak yang bersangkutan.

Dalam keterangannya, I Putu S menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jembrana atas kegaduhan yang timbul akibat pemberitaan tersebut.

“Kami hanya ingin menyampaikan keresahan warga terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah publik, khususnya garis sempadan sungai. Kami tidak berniat menyerang pribadi siapa pun,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa laporan awal berangkat dari informasi masyarakat dan telah dikonfirmasi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida yang menyatakan adanya pelanggaran pada sempadan Sungai Ijogading.

Selain itu, sorotan media juga mengarah pada dugaan pelanggaran tata ruang, di mana area di belakang SPBU yang semula diklaim sebagai zona non-bisnis disebut-sebut beralih fungsi menjadi penginapan. “Ibarat punya surat izin mengemudi, tapi tetap menerobos lampu merah,” ujarnya memberi analogi.

Pihak media PT Citra Nusantara Nirmedia (CMN), tempat I Putu S bernaung, menyatakan bahwa semua proses jurnalistik dilakukan sesuai dengan kaidah dan kode etik. “Isi berita bukan keinginan pribadi. Bahkan berita tersebut kini sudah tidak dapat diakses karena masa aktif laman web telah berakhir, jauh sebelum ada penyitaan sebagai barang bukti,” demikian pernyataan resmi redaksi.

I Putu S berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bersama, serta berjalan secara adil dan proporsional. “Kami percaya kebenaran akan menemukan jalannya. Fungsi kontrol sosial media tidak boleh dibungkam selama dilakukan secara bertanggung jawab,” tutupnya. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar