Breaking News

CATATAN REDAKSI: Jurnalis di Jembrana Dilaporkan UU ITE, Saat Pers Dikriminalisasi, Apakah Kita Sedang Mundur?

Bali Berkabar | 
Pelimpahan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis media lokal, I Putu S, oleh Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri Jembrana pada Selasa, 15 Juli 2025, menyisakan keprihatinan mendalam bagi dunia pers dan demokrasi di Indonesia.

Pertanyaan penting pun mengemuka: Bagaimana mungkin sebuah karya jurnalistik, yang disusun berdasarkan prinsip verifikasi dan konfirmasi dari sumber resmi, dapat ditarik ke ranah pidana umum? Apakah ini pertanda kemunduran dalam perlindungan hukum terhadap kebebasan pers?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme khusus, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Ini adalah prinsip lex specialis, yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers tidak menggunakan pendekatan pidana umum.

Bahkan, Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers wajib dilakukan melalui Dewan Pers, bukan proses pidana. Maka ketika proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan, padahal yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, pelimpahan perkara ke kejaksaan dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap UU Pers.

Salah satu argumen yang kadang digunakan untuk membenarkan kriminalisasi terhadap jurnalis adalah status media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Namun penting ditegaskan: verifikasi hanyalah standar administratif, bukan penentu sah atau tidaknya media secara hukum.

Media tempat jurnalis tersebut bekerja berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang sah dan memiliki izin resmi dari negara. Maka, karya jurnalistik yang dihasilkan tetap tunduk pada perlindungan UU Pers, sepanjang disusun dengan itikad baik dan mengikuti kaidah jurnalistik, tanpa memandang apakah medianya sudah terverifikasi atau belum.

Dalam situasi seperti ini, peran Dewan Pers menjadi sangat penting. Minimnya Dewan Pers atas kasus ini bisa dimaknai sebagai pembiaran terhadap preseden yang membahayakan kemerdekaan pers.

Kita tidak boleh lupa bahwa di luar media besar dan arus utama, ada banyak jurnalis di daerah yang bekerja dengan idealisme dan dedikasi tinggi, meskipun dengan sumber daya terbatas. Tanpa kehadiran dan perlindungan aktif dari Dewan Pers, siapa yang akan menjamin keselamatan mereka?

Menurut informasi kuasa hukumnya, I Putu S melakukan kerja jurnalistik untuk menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan sempadan sungai oleh sebuah SPBU. Berita tersebut disusun dengan dasar data resmi, tidak menyebut nama individu secara langsung, serta memberikan ruang hak jawab, yang tidak dimanfaatkan oleh pihak terkait.

Jika kerja jurnalistik seperti ini justru dibalas dengan pelaporan pidana, maka timbul kekhawatiran: apakah masih ada ruang aman bagi jurnalisme investigatif di negeri ini?

Kasus ini bukan semata persoalan individu, tapi cerminan kondisi kebebasan pers dan penegakan hukum kita. Ketika seorang jurnalis diperkarakan karena menjalankan tugasnya secara profesional, maka ada sesuatu yang perlu kita evaluasi secara serius dalam memaknai demokrasi dan keadilan.

Kami berharap seluruh elemen penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, menjadikan kasus ini sebagai bahan refleksi. Hukum harus berdiri untuk melindungi hak warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan informasi dan menyuarakan kebenaran secara bertanggung jawab.

Kami menegaskan bahwa:
Karya jurnalistik di media, meskipun belum terverifikasi, tetap dilindungi oleh UU Pers asalkan memenuhi unsur kerja jurnalistik.

Verifikasi dari Dewan Pers bukanlah syarat legalitas, melainkan administratif.

Kriminalisasi jurnalis atas karyanya adalah bentuk kemunduran demokrasi.

Redaksi Bali Berkabar

Disclaimer Redaksional
Catatan Redaksi ini merupakan editorial yang mencerminkan pandangan resmi Redaksi Bali Berkabar. Setiap opini yang disampaikan bersumber pada data dan fakta yang diverifikasi, disusun dengan itikad baik, dan tidak ditujukan untuk menyerang pihak atau individu mana pun. Tulisan ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dijamin oleh prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi dalam konstitusi.

© Copyright 2022 - Bali Berkabar