Breaking News

Modus Mengaku Petugas BNN, Dua Pelaku Curas di Denpasar Diringkus Satreskrim Polsek Dentim

Denpasar, Bali Berkabar – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) setelah nekat menyamar sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperdaya korbannya. Keduanya, pria dan wanita muda, diamankan di kawasan Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar, tanpa perlawanan.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (16/7), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat korban, Domu Hamanay, pada 9 Juli 2025. Saat itu korban tengah mencari jaringan Wi-Fi di sekitar sebuah ruko di Jalan Tukad Badung, Denpasar Timur. Tiba-tiba, sepasang pelaku datang dan berpura-pura motornya mogok. Mereka meminta pinjam ponsel korban dengan dalih menghubungi mekanik.

Tak lama, rekan pelaku lainnya datang dan menuduh korban terlibat kasus narkoba. Dengan dalih membawa korban ke kantor BNN, pelaku justru menggiringnya menggunakan sepeda motor milik korban ke lokasi sepi di Jalan Taman Sari. Di sana, korban dipukul dan tas miliknya dirampas. Tas tersebut berisi handphone, uang tunai, dan surat-surat penting.

Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil melacak pelaku yang belakangan diketahui berinisial IPPPM (25) dan NPRKP (23). Keduanya mengaku menjual ponsel korban secara online seharga Rp 200.000 dan membuang tas korban ke sungai di kawasan Jalan Kapten Japa. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy DK 6390 VK yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Kini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Dentim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan yang memanfaatkan atribut atau identitas palsu aparat penegak hukum. “Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar