Breaking News

Niat Cepat Laku, Honda PCX Dipasarkan di Marketplace Malah Dibawa Kabur Pembeli, Korban Lapor ke Polda Bali

Foto: Terlapor saat mengecek BPKB sepeda motor milik korban sebelum kendaraan tersebut dibawa kabur. (Foto: Dok. Pelapor)

Denpasar, Baliberkabar.id – Seorang warga Kota Denpasar bernama Sri Jumalis melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor secara online ke Kepolisian Daerah Bali, Selasa (10/3/2026).

Laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/434/III/2026/SPKT/POLDA BALI, yang diterima pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 15.03 WITA.

Dalam laporan itu disebutkan, korban Sri Jumalis, seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Gunung Lumut, Batu Bolong, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan online yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Yudha, yang menghubungi korban melalui nomor telepon 085753838571.

Kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polda Bali, Sri Jumalis menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya hendak menjual sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial marketplace.

“Saya awalnya hanya ingin menjual sepeda motor Honda PCX melalui marketplace. Setelah saya posting, ada seseorang bernama Yudha yang menghubungi dan mengaku tertarik membeli motor saya,” ujar Sri Jumalis.

Untuk meyakinkan korban, Yudha bahkan sempat mengirim uang tanda jadi sebesar Rp200 ribu. Namun Yudha mengaku dirinya hanya sebagai perantara karena sepeda motor tersebut akan dijual kembali kepada orang lain.

“Dia sempat kirim uang Rp200 ribu sebagai tanda jadi. Tapi dia bilang bukan dia yang membeli, melainkan hanya perantara karena nanti ada orang lain yang akan datang melihat motor saya,” jelasnya.

Pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.00 wita, Yudha kembali menghubungi korban dan mengatakan bahwa calon pembeli akan datang ke lokasi untuk melihat sepeda motor tersebut. Yudha juga meminta korban mengatakan bahwa sepeda motor itu adalah miliknya yang dititipkan kepada korban.

Foto: Sri Jumalis didampingi oleh kerabatnya melapor ke Polda Bali.

Tak lama kemudian dua orang pria datang ke lokasi untuk mengecek sepeda motor tersebut. Mereka memeriksa kondisi kendaraan mulai dari mesin hingga kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB.

“Waktu mereka mengecek motor dan surat-suratnya, salah satu dari mereka sempat memasukkan BPKB ke dalam tasnya. Saat itu saya belum curiga karena masih dalam proses pengecekan,” ungkap Sri Jumalis.

Setelah proses pengecekan, salah satu pria tersebut mengaku tertarik membeli sepeda motor tersebut dan menyepakati harga sebesar Rp23 juta. Pria tersebut kemudian mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp13 juta kepada Yudha.

Namun korban meminta agar diperlihatkan bukti transfer tersebut. Situasi kemudian berubah menjadi perdebatan.

“Saya minta bukti transfernya, tapi dia bilang uangnya sudah dikirim ke Yudha. Dia juga bilang WhatsApp-nya dengan Yudha sudah diblokir,” jelasnya.

Menurut SriJumalis, pria tersebut bahkan sempat menuduh dirinya terlibat dalam penipuan. “Dia malah menuduh saya bersekongkol menipu dia karena katanya tidak bisa lagi menghubungi Yudha,” katanya.

Akhirnya keduanya sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Namun saat dalam perjalanan menuju kantor polisi, pria yang sebelumnya mengendarai sepeda motor tersebut justru melarikan diri.

“Kami sempat sepakat untuk melapor ke polisi. Tapi di jalan orang itu malah kabur membawa motor saya,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, Sri Jumalis mengaku mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menemukan pelaku serta mengungkap kasus tersebut.

“Saya berharap pelaku bisa segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, serta sepeda motor saya bisa ditemukan kembali,” harapnya.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah Bali untuk penyelidikan lebih lanjut. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar