Breaking News

Ilmu Hukum demi Kelangsungan Hidup Bernegara

Oleh: Gede Kariasa Giri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti

Bali, Baliberkabar.id - Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan jelas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh aspek penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat harus tunduk pada hukum, bukan pada kehendak kekuasaan atau kepentingan sesaat.

Dalam kerangka itulah ilmu hukum memiliki arti yang sangat mendasar. Ilmu hukum tidak hanya menjadi teori di ruang perkuliahan, melainkan instrumen pembentuk kesadaran bernegara. Ia membekali warga negara dengan pemahaman tentang hak dan kewajiban, sekaligus menanamkan cara berpikir yang rasional, sistematis, dan berorientasi pada keadilan.

Negara hukum mensyaratkan adanya supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta jaminan perlindungan hak asasi manusia. Prinsip-prinsip tersebut hanya dapat berjalan efektif apabila masyarakat memahami hukum dan aparat penegak hukum menegakkannya secara profesional serta berintegritas.

Ilmu hukum berfungsi menjembatani norma dan praktik. Ia mengajarkan bagaimana peraturan dibentuk sesuai hierarki perundang-undangan, bagaimana norma ditafsirkan secara tepat, dan bagaimana hukum diterapkan secara adil. Tanpa penguasaan ilmu hukum yang memadai, penegakan hukum berpotensi menyimpang dari tujuan dasarnya, yaitu keadilan dan kepastian hukum.

Tantangan yang kita hadapi hari ini bukan semata pada kurangnya regulasi. Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap, mulai dari KUHP yang baru, KUHAP, hingga berbagai undang-undang sektoral. Persoalan utamanya terletak pada konsistensi dan integritas dalam penerapan.

Ketika pelanggaran hukum justru dilakukan oleh oknum yang memahami hukum, dampaknya bukan hanya pada satu perkara, tetapi juga pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi.

Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi negara hukum. Jika kepercayaan itu melemah, masyarakat dapat terdorong pada sikap apatis atau bahkan tindakan main hakim sendiri.
Kondisi demikian tentu bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah yang menjadi ruh sistem peradilan kita. Karena itu, pendidikan hukum harus dipahami sebagai investasi jangka panjang bangsa.

Bagi mahasiswa hukum, integritas harus menjadi nilai utama sejak dini. Pengetahuan tanpa etika hanya akan melahirkan kecakapan yang kehilangan arah. Sebaliknya, integritas tanpa kompetensi juga tidak cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum di masyarakat.

Bagi aparat penegak hukum, profesionalisme dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan publik, tetapi bagian dari amanat konstitusi. Penegakan hukum yang transparan dan konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mempertegas wibawa negara.

Ilmu hukum pada akhirnya bukan hanya alat untuk menyelesaikan sengketa, melainkan fondasi untuk menjaga ketertiban sosial, melindungi hak warga negara, dan memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai konstitusi. Kelangsungan hidup bernegara sangat ditentukan oleh sejauh mana hukum dihormati dan ditegakkan secara adil.

Kesadaran hukum tidak lahir secara instan. Ia tumbuh melalui pendidikan, keteladanan, dan konsistensi penegakan aturan. Jika ketiganya berjalan beriringan, maka cita-cita negara hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi bukan sekadar norma tertulis, melainkan kenyataan yang dirasakan masyarakat.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar