Breaking News

Rekam Wanita di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pelaku Ditangkap di Bekasi, Terancam 12 Tahun Penjara

Foto: DS ditahan di Polres Kawasan Bandara  I Ngurah Rai.

BADUNG, Baliberkabar.id – Perilaku tak bermoral yang sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang laki-laki yang seharusnya melindungi perempuan, justru terjadi di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang pria berinisial DS (48) asal Jawa Barat nekat merekam seorang perempuan secara diam-diam di toilet wanita, lalu menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.

Aksi bejat itu akhirnya berhasil diungkap oleh aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Pelaku kini telah diamankan dan resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi di toilet wanita area parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial N.L.P.L.W (22) melaporkan dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik kepada pihak kepolisian pada 21 Februari 2026.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai I Gede Suka Artana menjelaskan, pelaku diduga merekam korban secara diam-diam saat korban berada di dalam toilet dengan menggunakan telepon genggam melalui celah pintu.

“Pelaku merekam korban saat berada di area privat toilet, kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, setelah mendapatkan foto dan video bermuatan seksual tersebut, pelaku menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan rekaman itu apabila korban tidak menuruti keinginannya.

Tindakan tersebut tergolong sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

“Perbuatan ini sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tim Opsnal Satreskrim kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Atas perintah Kasat Reskrim R. Ritonga, tim kepolisian bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Bekasi pada Rabu (25/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S7 Edge warna emas yang berisi foto dan video bermuatan seksual milik korban. Selain itu, turut diamankan satu ikat pinggang warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih memiliki ketertarikan berlebihan terhadap korban dan merasa sakit hati karena tidak mendapatkan respons dari korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis berupa rasa takut berlebihan, kecemasan, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan tidak bermoral yang merendahkan martabat perempuan tidak bisa ditoleransi, dan setiap pelaku akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar