Bangli - baliberkabar.id | Seorang pria berinisial S asal Pemekasan, Jawa Timur, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Bangli setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan kesulitan ekonomi.
Kasus ini terungkap setelah korban, IWCA, warga Banjar Ulundanu, Desa Songan, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, melihat sepeda motornya berada di atas mobil barang bekas milik seorang pemulung berinisial RW asal Jember, Jawa Timur, yang tengah melintas di Jalan Raya Songan.
Korban langsung menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usul sepeda motor. Pemulung RW mengaku membeli motor dari S. Korban kemudian diajak bertemu S, yang akhirnya diamankan oleh aparat desa dan diserahkan ke Polres Bangli.
Dalam pemeriksaan, S mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dari area parkir milik korban pada Senin (21/4/2025), lalu menjualnya beberapa hari kemudian. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendorong motor dari lokasi parkir ke tempat lain sebelum dijual.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan, satu unit mobil pengangkut barang berikut kunci dan surat kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, SH., S.I.K., MH, dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama cepat antara masyarakat, aparat desa, dan kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan dan membantu mengamankan pelaku sehingga situasi tetap kondusif. Tindakan cepat ini sangat membantu proses penegakan hukum," ujar AKBP I Gede Putra.
Pelaku S kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, RW yang membeli motor hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (Sdn)
Social Header