Buleleng - baliberkabar.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tengah memproses pengembalian dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Kabupaten Badung tahun anggaran 2024, menyusul tidak terealisasinya penyaluran bantuan kepada 10 desa penerima.
Plt. Kepala BPKPD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, mengungkapkan bahwa pengembalian dana ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan resmi dari Bupati Badung. Ia menegaskan bahwa dana yang tidak tersalurkan telah masuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan akan dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Untuk pengembalian dana BKK Badung yang tidak tersalurkan ke 10 desa, saat ini sedang dalam proses. Ini menindaklanjuti surat dari Bupati Badung," ujar Sugiartha, Jumat (11/4/2025), usai mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Buleleng tahun 2024 di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Tim Pemkab Badung, yang disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng dalam pertemuan daring dengan camat dan perbekel pada Kamis (10/4), terungkap bahwa dana senilai Rp10 miliar tidak tersalurkan hingga akhir tahun 2024.
Tidak adanya permohonan dari desa penerima disebut sebagai penyebab utama dana tersebut gagal dimanfaatkan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Badung No. 50 Tahun 2022, dana yang tidak digunakan sesuai peruntukan wajib dikembalikan paling lambat satu bulan setelah surat permintaan dikirimkan—yakni paling lambat 14 April 2025.
Meski enggan menyebutkan secara rinci jumlah yang akan dikembalikan, Sugiartha memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan dan menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (Smty)
Social Header