Breaking News

Setelah Dipecat Gegara Pungli, Oknum Pegawai Kontrak Disdikpora Buleleng Terancam Masuk Bui

Buleleng - baliberkabar.id | Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh I Gede SY, seorang oknum pegawai kontrak di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, kini berbuntut panjang. Selain kehilangan pekerjaannya, I Gede SY juga terancam dijerat pidana akibat dugaan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah guru yang hendak memasuki masa pensiun.

Pelaku adalah I Gede SY, yang sudah bekerja selama 10 tahun sebagai pegawai kontrak di Disdikpora Buleleng. Ia bertugas di Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan sebelum akhirnya dikenai sanksi dan dipecat.

I Gede SY diduga memanfaatkan posisinya untuk menipu guru-guru yang akan pensiun. Ia menawarkan bantuan pengurusan dokumen pensiun, namun dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Tak tanggung-tanggung, korban bahkan diminta menyerahkan kartu ATM dan PIN, yang kemudian dikuasai sepenuhnya oleh pelaku.

Setidaknya empat guru menjadi korban. Mereka merupakan guru-guru yang dianggap “gagap teknologi” dan tinggal jauh dari Kota Singaraja. Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta karena tak pernah menerima dana pensiunnya.

Pelanggaran I Gede SY mulai tercium sejak 2024, saat ia mendapat teguran keras. Namun ia kembali berulah hingga akhirnya Disdikpora Buleleng memecatnya pada 15 April 2025.

Seluruh kasus terjadi di wilayah Buleleng, Bali, dengan pelaku memanfaatkan jabatannya di kantor Disdikpora setempat.

Plt. Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, menyatakan bahwa tindakan I Gede SY telah mencoreng nama baik lembaga. Setelah melalui proses investigasi internal, pihaknya memutuskan untuk memberhentikan pelaku secara tidak hormat.

Para korban berencana melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng usai Hari Raya. "Korbannya bilang ada yang mau lapor ke polres setelah hari raya ini. Saya kurang tahu apakah sudah jadi melapor atau belum. Kalau ada yang mau lapor, silahkan saja. Karena itu hak mereka. Supaya ada efek jera juga,” ungkap Plt, Kepala Disdikpora Putu Ariadi kepada saat dikonfirmasi Wartawan pada Selasa, (22/4/2025).

Disdikpora berharap, tindakan tegas ini bisa menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar