Buleleng - baliberkabar.id | Peredaran narkotika di wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng kembali memakan korban. Seorang pria berinisial GK (36), warga setempat, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sepuluh paket sabu siap edar.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan maraknya transaksi gelap narkoba di daerah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target yang dicurigai.
Hingga akhirnya, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 12.05 Wita, tim dari Satresnarkoba Polres Buleleng meringkus GK di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit. Dalam penggeledahan, aparat menemukan sepuluh paket sabu dengan berat total 2,12 gram, tujuh plastik klip kosong, dua unit ponsel, potongan pipet, gunting, isolasi hitam, serta uang tunai sebesar Rp 546 ribu.
"Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka dan diakui sebagai miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Putu yang berasal dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Minggu (6/4/2025).
Atas perbuatannya, GK dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat—penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar.
Tak berhenti di situ, AKP Edy menegaskan bahwa pihaknya terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. "Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di Buleleng. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar," tegasnya. (Smty)
Social Header