Breaking News

Jambret Nekat Rampas Kalung Emas di Siang Bolong, IWEJ Dibekuk Polsek Dentim

Denpasar - baliberkabar.id | Seorang pria berinisial IWEJ alias Ediawan (34), warga Tegal Suci, Gianyar, dibekuk polisi setelah nekat menjambret kalung emas milik seorang wanita di siang bolong. Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Noja II Gang I, Denpasar Timur, pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 Wita. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan ditahan di Mapolsek Dentim.

Aksi kejahatan tersebut berlangsung saat korban hendak menghadiri upacara enam bulanan keponakannya. Secara tiba-tiba, pelaku yang mengendarai motor matic memepet korban lalu merampas kalung emas yang dikenakannya hingga putus. Usai menjambret, pelaku melarikan diri dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Timur.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu dan tim untuk melakukan penyelidikan. Berbekal hasil pengembangan di lapangan, pelaku berhasil dibekuk di wilayah Bangli.

Dalam pemeriksaan, IWEJ mengaku menjual kalung hasil rampasan di sekitar Lapangan Puputan kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp800.000. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR warna hitam yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, serta surat emas. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya di wilayah Jalan Noja, Kesiman Petilan.

Kompol Tomiyasa menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kami akan terus hadir dan bertindak cepat dalam menindak laporan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan,” tegasnya.

Kini, proses hukum terhadap pelaku tengah berjalan dan ia terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 365 KUHP. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar