Breaking News

Tiga Kasus Narkoba Diungkap Polres Buleleng, Total 310 Gram Sabu Diamankan, Ini Dia Pelakunya

Buleleng, baliberkabar.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buleleng. Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, tiga kasus narkoba berhasil diungkap, dengan empat orang pelaku ditangkap dan barang bukti sabu mencapai lebih dari 310 gram netto.

Ketiga kasus tersebut berasal dari pengembangan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan penyelidikan mendalam.

Kasus Pertama: Sabu 220 Gram Ditinggal di Penginapan

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah penginapan di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Dalam penggeledahan yang disaksikan pengelola penginapan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan total berat 224,57 gram bruto (220,77 gram netto).

Pelaku berinisial AL (31), warga asal Malang, sempat menyewa kamar lalu meninggalkan lokasi tanpa kembali. Setelah pengumpulan bukti berupa CCTV dan identitas diri, AL akhirnya ditangkap di sebuah gubuk di Desa Baturiti pada 20 Juli 2025, sekitar pukul 20.05 WITA. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya berinisial TN di Malang.

Kasus Kedua: Dua Pemuda Edarkan Sabu di Tukadmungga

Dua hari berselang, pada Kamis, 17 Juli 2025, aparat berhasil meringkus dua pelaku lainnya, AK (34) dan DS (23), saat melintas di Jalan Kubu Anyar, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Mereka ditangkap setelah diduga akan mengantarkan paket sabu ke wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu seberat 10,78 gram bruto (9,14 gram netto), bersama dengan alat-alat pendukung seperti pipet, plastik klip, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi. Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MA, warga Desa Sidatapa.

Kasus Ketiga: Sabu 81 Gram Dibawa di Jalan Panji Sakti

Kasus ketiga diungkap pada Minggu, 20 Juli 2025, di Jalan Kibarak Panji Sakti, Desa Panji. Pelaku berinisial KT (32), warga Banyuning, diamankan saat melintas dengan sepeda motor. Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat 84,02 gram bruto (81,41 gram netto).

KT mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial JL asal Denpasar. Bersama barang bukti lainnya, KT digiring ke Mapolres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keempat pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.


Kapolres Buleleng AKBP IB Widwan Sutadi menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian mampu mencegah peredaran narkotika di Buleleng,” ujar AKBP Widwan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Buleleng, Senin (28/7/2025).

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari ketiga kasus mencapai 319,37 gram bruto (310,55 gram netto) sabu. (Sdn)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar