Breaking News

Timbun dan Jual Pertalite Subsidi, Pemuda Asal Jembrana Terancam 6 Tahun Penjara

Jembrana, baliberkabar.id – Kepolisian Resor Jembrana mengamankan seorang pemuda berinisial IKD EJA (23) yang diduga melakukan penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi subsidi energi yang merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.40 WITA, di jalan umum Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/VIII/2025/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tertanggal 26 Juli 2025.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas berulang pelaku membeli BBM subsidi menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL di SPBU Jalan Denpasar–Gilimanuk.

"Dari hasil penyelidikan, kami temukan kendaraan pelaku telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 120 liter. Saat dihentikan, tangki tersebut dalam kondisi penuh berisi Pertalite bersubsidi," ungkap AKBP Citra dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO CPH1923 yang berisi lima foto barcode BBM subsidi, serta lima lembar barcode cetak yang digunakan untuk pembelian. Dari pengakuan pelaku, kegiatan tersebut telah dilakukan selama dua bulan, dengan rata-rata pembelian hingga 240 liter per hari, yang kemudian dijual kembali ke kios-kios dengan selisih harga Rp 1.000 per liter.

“Modus seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara. Subsidi BBM diberikan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk dikomersialkan,” tegas Kapolres.

IKD EJA dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

-1 unit mobil Suzuki Carry DK 1673 JL dengan tangki modifikasi
-1 unit ponsel OPPO warna hitam
-5 foto barcode BBM bersubsidi
-5 lembar barcode BBM cetak

Polres Jembrana mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian melalui layanan 110.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga agar subsidi energi tepat sasaran. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tutup AKBP Citra. (Smty)

© Copyright 2022 - Bali Berkabar