Breaking News

Bali Disusupi Markas Judi Online Internasional, Puluhan WNA India Digrebek Polda

DENPASAR, Baliberkabar.id - Pulau Bali yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata dunia rupanya juga dilirik jaringan judi online internasional sebagai ladang bisnis gelap. Tak tanggung-tanggung, operasi ini dijalankan secara sistematis oleh puluhan warga negara asing (WNA) yang menjadikan villa-villa eksklusif sebagai markas tersembunyi.

Polda Bali akhirnya membongkar praktik haram tersebut. Sebanyak 35 WNA asal India resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online lintas negara yang beroperasi di wilayah hukum Bali. Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Sabtu (7/2/2026).

Kasus ini terungkap berkat patroli siber intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali. Dari ruang digital, penyidik mencium aktivitas mencurigakan sebuah akun Instagram yang aktif mempromosikan situs judi online. Jejak digital itu kemudian mengarah pada platform “Ram Betting Exchange”, yang menawarkan layanan taruhan lengkap, mulai dari deposit hingga penarikan dana.

Hasil penelusuran forensik digital membawa penyidik ke dua titik krusial di daratan Bali. Dua villa di wilayah Badung dan Tabanan disulap menjadi pusat operasional judi online internasional. Dari balik dinding villa, aktivitas transaksi bernilai miliaran rupiah per bulan dijalankan layaknya kantor profesional.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada awal Februari 2026, polisi mengamankan 39 WNA asal India. Setelah pendalaman, 35 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi dan diserahkan ke pihak imigrasi karena pelanggaran izin tinggal.

Fakta mencengangkan terungkap dari hasil penyidikan. Para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun justru menjadikannya tameng untuk menjalankan bisnis judi online sebagai mata pencaharian. Dari dua lokasi tersebut, perputaran uang diperkirakan mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar per bulan.

Para pelaku memiliki pembagian peran yang rapi. Ada yang mengelola transaksi keuangan, melayani pelanggan, hingga mengatur promosi melalui media sosial. Aktivitas itu didukung perangkat elektronik dalam jumlah besar, mulai dari laptop, komputer, ponsel pintar, hingga router internet yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Kapolda Bali menegaskan, pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, melainkan peringatan keras bahwa Bali bukan surga bagi kejahatan digital.

“Judi online adalah ancaman serius. Ia merusak ekonomi keluarga, menghancurkan masa depan generasi muda, dan menciptakan dampak sosial yang luas. Polda Bali tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ini,” tegas Kapolda.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Polda Bali memastikan pengembangan perkara masih terus berjalan. Aparat mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan siber kini tak lagi mengenal batas negara, bahkan berani bersembunyi di balik citra pariwisata. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar