Breaking News

Restorative Justice dari Mata Korban: Luka Tak Terlihat dan Kesadaran Moral yang Dipinjamkan

Foto: Ilustrasi dialog antara korban, pelaku, dan aparat dalam pendekatan restorative justice.

"Restorative justice sering dianggap solusi cepat dalam penyelesaian pidana, tetapi perspektif korban kerap luput dari perhatian. Luka yang tak terlihat, beban psikologis, dan kesadaran moral yang dipinjamkan oleh korban menjadi fondasi sejati dari proses ini. Bagaimana aparat dan hukum memastikan keadilan berjalan tanpa mengabaikan dimensi kemanusiaan korban?"

Oleh: Gede Sumertayasa

Dalam praktik restorative justice, perhatian publik sering tertuju pada pelaku: pengakuan kesalahan, permohonan maaf, dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan. Namun yang kerap luput dibaca adalah beban psikologis korban, yang justru menjadi fondasi utama lahirnya keadilan restoratif itu sendiri.

Korban yang memberi maaf bukanlah korban yang tidak terluka. Sebaliknya, maaf sering lahir dari luka yang tidak selalu terlihat secara fisik, tidak bisa diukur dengan materi, dan sulit diungkap dengan kata-kata. Luka itu hidup dalam rasa kecewa, pengkhianatan kepercayaan, dan kegelisahan yang terus menyertai. Saat korban memilih memaafkan, ia melakukan kerja batin yang berat, menahan amarah, menekan ego keadilan retributif, dan merelakan haknya atas pembalasan demi ketenangan bersama.

Dalam konteks ini, restorative justice bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan pengorbanan psikologis korban. Pengakuan kesalahan dan penyesalan pelaku di hadapan korban sejatinya adalah respon atas kebesaran hati korban. Kesadaran moral pelaku sering “dipinjam” dari kemanusiaan korban. Mendengar pelaku mengakui kesalahan, korban justru kembali dipaksa menghadapi peristiwa yang melukainya, duduk berhadapan dengan orang yang merusak rasa aman dan kepercayaannya, sambil tetap dituntut bersikap tenang, rasional, dan manusiawi. Tekanan psikologis ini jarang diakui dalam proses hukum formal.

Oleh karena itu, restorative justice tidak selalu mencerminkan keadilan utuh bagi korban. Ia bisa menjadi wujud keadilan prosedural, tetapi belum tentu keadilan batin. Korban mungkin berkata “saya memaafkan”, namun luka tetap ada, diam, dan sering kali dipendam sendiri. Dengan kata lain, RJ berdiri di atas empati korban, bukan hanya itikad pelaku. Tanpa keberanian korban membuka ruang maaf, proses ini tidak akan pernah terjadi.

Dari sisi normatif, restorative justice telah diakomodasi dalam kebijakan penegakan hukum di Indonesia, misalnya melalui Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga menegaskan tujuan pemidanaan yang humanis, proporsional, dan memulihkan harmoni sosial, sehingga RJ selaras dengan paradigma pemidanaan modern dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum positif.

Namun, praktik restorative justice tetap memerlukan kehati-hatian aparat penegak hukum. Persetujuan korban harus diberikan secara sukarela, tanpa tekanan sosial, rasa sungkan, atau kelelahan menghadapi proses hukum. Aparat hukum memang sering mendorong pelaksanaan RJ karena prosesnya lebih cepat dan administratif, namun keputusan akhir selalu ada di tangan korban. Di sinilah kompleksitas muncul: korban bisa menanggung beban psikologis tambahan, merasa terdorong untuk memaafkan, meski hati batinnya belum sepenuhnya siap.

Dengan demikian, restorative justice bukan jalan pintas atau solusi instan, melainkan proses yang menuntut keberanian moral korban, kesadaran kemanusiaan pelaku, dan kepekaan aparat hukum. Keadilan yang sejati bukan hanya perkara yang selesai di atas kertas, tetapi apakah korban benar-benar pulih, dihormati, dan dimanusiakan.

Pada akhirnya, ketika korban memilih restorative justice, itu bukan tanda bahwa kejahatan menjadi ringan. Itu adalah tanda bahwa korban telah memilih jalan kemanusiaan yang paling berat: memaafkan sambil tetap memikul luka yang tak kasat mata.

Poto: Gede Sumertayasa
© Copyright 2022 - Bali Berkabar