Surat yang dikirimkan kepada Kapolri oleh Agus Flores.
Jakarta, Baliberkabar.id — Polemik penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Indonesia kembali mencuat. Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara, Agus Flores, melayangkan surat resmi kepada Kapolri, menyoroti dugaan carut-marutnya penanganan kasus tambang ilegal.
Surat tersebut dikirim pada Minggu, 22 Maret 2026, sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi penegakan hukum yang dinilai belum berjalan optimal. Agus menyebut langkah ini jarang ia lakukan, namun situasi yang terjadi dianggap sudah tidak bisa dibiarkan.
“Jarang saya menyurati Kapolri, tapi kali ini perlu. Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak beres,” ujarnya sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Tak hanya berhenti pada kritik, Agus juga mengungkapkan rencana aksi lanjutan berupa investigasi serentak di berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan ini akan melibatkan jaringan media yang tergabung dalam organisasinya.
Sebanyak 17 media, 61 akun TikTok, serta 26 akun Instagram disebut akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di sejumlah daerah.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data lapangan sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami akan turun langsung untuk mendata dan mengidentifikasi aktivitas tambang ilegal, termasuk oknum-oknum yang diduga terlibat,” katanya.
Selain itu, Agus juga meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menginstruksikan jajaran di daerah untuk mendukung kegiatan tersebut, termasuk memberikan pendampingan guna menjaga keamanan dan transparansi selama proses investigasi berlangsung.
Hasil dari kegiatan itu nantinya disebut akan diserahkan kepada Bareskrim Polri serta Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Agus menegaskan, langkah ini merupakan upaya konkret untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait surat maupun rencana investigasi tersebut. (Smty)


Social Header