Breaking News

Jaringan Narkoba Digulung di Denpasar–Badung, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita, Pelaku Gunakan Modus “Tempel”

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D, (tengah) bersama tim Sat Reskrim Narkoba menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mako Polresta Denpasar.

Denpasar, Baliberkabar.id – Peredaran narkotika lintas wilayah di Denpasar dan Badung kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap jaringan pengedar yang beroperasi dengan modus “tempel”, menyimpan paket narkoba di titik tertentu untuk diedarkan secara terputus demi menghindari deteksi aparat.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar yang menunjukkan masifnya peredaran narkotika di Bali. Total barang bukti yang diamankan meliputi 2.135 butir ekstasi atau setara hampir 1 kilogram, sabu-sabu lebih dari 1,2 kilogram, ganja lebih dari 1 kilogram, tembakau sintetis ratusan gram, hingga kokain puluhan gram.

Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sedikitnya 30 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan paling menonjol terjadi di kawasan Buduk, Mengwi, Badung, pada awal April 2026. Dua pelaku muda berinisial ET (21) dan NS (20) ditangkap di sebuah kamar kos saat menguasai 1.100 butir ekstasi dan ratusan gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang mengambil barang dari luar Bali, tepatnya Banyuwangi, atas perintah seorang bandar yang dikenal dengan sebutan “Abang”. Mereka dibayar per titik tempel untuk setiap paket yang berhasil didistribusikan.

Aksi serupa juga terungkap di Denpasar Selatan. Seorang pelaku berinisial F (25) diamankan di Jalan Pulau Galang saat bersiap mengedarkan 1.000 butir ekstasi dan sabu. Ia berperan sebagai pengedar yang menunggu instruksi dari pemasok sebelum menyebarkan barang haram tersebut ke jaringan berikutnya.

Tak hanya itu, jaringan lintas daerah turut terkuak setelah tiga pelaku asal Malang ditangkap dengan barang bukti sabu dan ratusan ekstasi. Sementara dua pelaku lainnya diringkus di kawasan Jalan Mahendradatta dengan sabu dalam jumlah besar.

Polisi juga menemukan pola baru dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Salah satu pelaku diketahui memanfaatkan media sosial untuk membeli barang, kemudian memecahnya menjadi paket kecil yang siap edar. Praktik ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba mulai beradaptasi dengan teknologi untuk memperluas pasar.

Dalam pengungkapan ini, aparat juga mengidentifikasi adanya pelaku residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, memperkuat indikasi bahwa bisnis haram ini masih menjadi ancaman serius dan berulang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari minimal empat tahun penjara hingga pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Para pelaku ini menjalankan kejahatan terorganisir dengan modus tempel untuk mengelabui petugas. Kami pastikan penindakan akan terus dilakukan secara tegas. Pengungkapan ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi bagaimana kami memutus rantai peredaran dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar