Breaking News

Polres Buleleng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan, 7 Anak Jadi Korban, Ketua Yayasan Ditahan

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Buleleng.

BULELENG, Baliberkabar.id – Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan. Dalam konferensi pers Kamis, 2 April 2026, di Mapolres Buleleng, polisi menyebut jumlah korban mencapai tujuh anak, dengan satu orang tersangka yang merupakan ketua yayasan telah resmi ditahan.

Kapolres menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kami memandang bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas, sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak, sehingga harus ditangani secara cepat dan tuntas,” tegasnya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi menetapkan seorang pria berinisial IW (57) sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan panti asuhan yang berlokasi di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Kapolres menjelaskan, selama proses penyidikan ditemukan adanya indikasi tersangka berupaya mengintimidasi korban lain agar tidak memberikan keterangan, sehingga diputuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tersangka resmi ditahan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan fakta bahwa tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak hanya terhadap satu korban, melainkan terhadap sejumlah anak yang berada dalam pengasuhannya. Polisi kemudian melakukan klasifikasi atau pengelompokan perkara berdasarkan masing-masing korban.

“Dari hasil penyidikan, tersangka tidak hanya melakukan perbuatan terhadap satu korban, tetapi terhadap beberapa anak,” ungkap Kapolres.

Polisi menyampaikan identitas korban disamarkan sebagai berikut:
Mawar (16) – korban pelapor, mengalami penganiayaan dan persetubuhan. Dugaan persetubuhan terjadi di panti asuhan serta di sejumlah penginapan.
Anggrek (12) – mengalami persetubuhan oleh tersangka.
Melati (12) – mengalami persetubuhan oleh tersangka.
Dahlia (16) – mengalami pencabulan.
Seruni (17 saat kejadian) – mengalami pencabulan.
Kenanga (14) – mengalami pencabulan.
Teratai (21, sudah dewasa saat ini) – diduga korban kekerasan seksual yang terjadi saat masih berada dalam pengasuhan.

Kapolres menegaskan, terhadap enam korban selain pelapor, sebagian besar peristiwa terjadi di lingkungan panti asuhan.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh dan ketua yayasan untuk melakukan perbuatan tersebut. Anak-anak yang berada dalam pengasuhan disebut berada dalam posisi rentan, sehingga mudah mengalami tekanan dan tidak berani melapor.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan:
- Pemeriksaan saksi-saksi
- Pemeriksaan medis korban
- Olah tempat kejadian perkara (TKP)

Penyitaan barang bukti, termasuk dugaan alat kekerasan dan barang milik korban
Polisi juga melakukan pemisahan berkas perkara (split) sesuai dengan jumlah korban untuk memudahkan proses pembuktian.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:

- Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (penganiayaan)
Pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur
- Pasal pencabulan terhadap anak
- Pasal dalam KUHP terkait kejahatan seksual
- Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kapolres menyebut ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka mencapai 15 tahun penjara.

“Ancaman pidana paling berat dapat mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal maupun korban baru.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun penambahan pasal,” ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas. Kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan pengasuhan menjadi ancaman nyata yang membutuhkan pengawasan ketat. 

Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Kapolres Buleleng AKBP Fuzi Gusman menegaskan bahwa selain proses hukum, aspek perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Seluruh korban tidak hanya mendapatkan penanganan medis, tetapi juga pendampingan psikologis secara intensif.

“Kami memastikan adanya pendampingan psikologis, baik dari Polres, Dinas Sosial, maupun UPTD, sehingga seluruh proses ini berjalan secara profesional dengan mengutamakan kondisi psikologis para korban,” tegasnya.

Untuk menjamin keselamatan dan pemulihan korban, Polres Buleleng telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta lembaga terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh korban yang telah diamankan mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk tempat aman dan pembinaan lanjutan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan UPTD untuk melakukan pendampingan, pembinaan, serta menampung korban yang telah kami amankan,” jelas Kapolres.

Tidak hanya korban yang sudah teridentifikasi, perhatian juga diberikan kepada anak-anak lain yang masih berada di lingkungan panti asuhan. Mereka dipastikan tetap mendapatkan perlindungan, pengawasan, serta penguatan secara psikologis agar tidak mengalami trauma lanjutan.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pendidikan anak-anak. Pihaknya memastikan bahwa kegiatan pendidikan bagi anak-anak panti tetap berjalan secara profesional tanpa terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menjamin kegiatan pendidikan tetap berjalan secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar