Petugas bea cukai di Denpasar tengah memeriksa truk ekspedisi yang membawa rokok ilegal. (Gambar ilustrasi)
Denpasar, Baliberkabar.id - Petugas gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra bersama Kantor Bea Cukai Denpasar berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk ekspedisi di jalur Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Penindakan tersebut dilakukan pada 13 Mei 2026 dalam operasi pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masuk dan beredar di Bali.
Humas Kantor Bea Cukai Denpasar, Nanang Sekti, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan, petugas menghentikan satu unit truk yang diduga merupakan kendaraan ekspedisi bermuatan barang campuran.
“Benar telah dilaksanakan penindakan bersama antara Kanwil Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar pada tanggal 13 Mei 2026 di Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan,” ujar Nanang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan karung berisi rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi negara. Awalnya ditemukan sebanyak 98 karung BKC berupa rokok ilegal di dalam kendaraan tersebut.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut, tim Bea Cukai akhirnya melakukan penyitaan terhadap 92 karung rokok ilegal sebagai barang bukti dugaan tindak pidana di bidang cukai.
Nanang menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap sopir maupun penyitaan sarana pengangkut berupa truk ekspedisi tersebut. Hal itu karena kendaraan diketahui mengangkut berbagai jenis barang lainnya, tidak hanya rokok ilegal.
“Sampai dengan saat ini terkait penanganan perkara tersebut tidak dilakukan penahanan terhadap sopir dan sarana pengangkut. Hal ini dikarenakan dalam hasil pemeriksaan dan penelitian perkara, truk pengangkut merupakan ekspedisi yang mengangkut tidak hanya rokok tetapi juga barang-barang lainnya,” jelasnya.
Saat ini, proses penelitian dan pendalaman kasus masih terus dilakukan bersama tim Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra guna mengungkap asal-usul serta jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat di pasaran. Selain itu, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga lebih murah sehingga rawan beredar luas di masyarakat. (Smty)


Social Header