Breaking News

Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Anak di Panti Asuhan Jagaraga Ditahan, Polisi Kumpulkan Barang Bukti

Foto: AKBP Ruzi Gusman, Kapolres Buleleng, dan pihak terlapor, Jro Mangku.

BULELENG, Baliberkabar.id – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah panti asuhan di wilayah Kecamatan Jagaraga, Buleleng, terus bergulir. Aparat kepolisian kini telah mengamankan terduga pelaku dan masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.

Terduga pelaku diamankan pada Senin (30/3/2026) malam dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menyampaikan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah pihaknya mengantongi sejumlah barang bukti.

“Terkait kasus tersebut, kami sudah berusaha mengumpulkan barang bukti. Dari beberapa barang bukti yang kami temukan, akhirnya kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan kemarin,” ujarnya, Kamis (1/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Buleleng untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman kronologi serta penguatan alat bukti.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara hati-hati mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, serta memerlukan ketelitian dalam pembuktian.

Sebelumnya, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, pengurus panti, Jro Mangku, memberikan keterangan kepada awak media terkait peristiwa yang menyeret namanya.
Dalam keterangannya, ia mengakui adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan dalam situasi emosional.

“Kalau untuk tindakan kekerasan fisik, itu benar terjadi. Saya saat itu emosi dan tanpa sadar melakukan pemukulan. Tapi sebagian besar berita yang beredar itu tidak benar, banyak yang diputarbalikkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari upaya pengurus panti dalam melakukan pembinaan terhadap korban yang, menurutnya, kerap melanggar aturan internal panti. Dalam proses tersebut, korban sempat dimintai keterangan di hadapan pengurus dan anak-anak panti lainnya.

Menurut penuturannya, setelah dilakukan klarifikasi secara berulang, korban akhirnya memberikan pengakuan terkait aktivitasnya di luar panti. Namun demikian, hal tersebut masih merupakan keterangan sepihak dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Dalam kondisi emosi, ia mengaku melakukan pemukulan menggunakan kabel beberapa kali yang mengenai bagian tangan dan paha.

“Saya sempat memukul menggunakan kabel, mungkin tiga sampai empat kali. Itu saya akui,” katanya. 

Terkait luka di bagian pelipis, ia menyebut hal tersebut terjadi akibat benturan saat korban terdorong, bukan akibat pukulan langsung.

“Itu karena sempat saya dorong dan kena meja,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Jro Mangku juga menyampaikan sejumlah hal terkait perilaku korban selama berada di lingkungan panti. Ia menyebut korban kerap melanggar aturan, termasuk keluar tanpa izin dan memberikan keterangan yang berubah-ubah saat dimintai penjelasan.

Selain itu, ia juga mengklaim pernah terjadi insiden yang melibatkan korban dengan anak asuh lain, serta dugaan pengambilan barang milik penghuni panti. Pihak panti, kata dia, bahkan sempat melakukan pengawasan tambahan sebagai bagian dari upaya pembinaan.

Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak panti dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses penyelidikan.

Terkait dugaan persetubuhan yang sempat mencuat, Jro Mangku secara tegas membantah tuduhan tersebut.

“Itu seratus persen tidak benar. Justru ada pengakuan dari laki-laki lain yang melakukan hal tersebut,” tegasnya.

Ia menyebut pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tanpa paksaan dan disaksikan oleh pihak keluarga. Meski demikian, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan secara hukum.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak panti telah berupaya melakukan pembinaan terhadap korban, termasuk memberikan akses pendidikan serta dukungan kebutuhan sehari-hari.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya korban sempat dibawa pulang oleh keluarganya ke Jawa.

“Beberapa minggu lalu, anak ini sempat dijemput keluarganya untuk diajak ke Jawa, nyekar ke makam ibunya. Saat itu saya sudah berpesan kepada kakaknya, Ida namanya, kalau nanti ada keluarga di sana yang bisa menerima, sebaiknya dia tinggal saja di sana bersama keluarganya. Karena di sini kami sudah sangat kesulitan membina adiknya ini,” ujar Jro Mangku.

Namun, setelah itu korban kembali lagi ke Bali bersama kakaknya.

“Setelah selesai nyekar di makam ibunya, kakaknya ini datang kembali ke Bali dengan membawa adiknya. Saat itu sudah ada firasat, tidak lama lagi pasti akan muncul masalah lagi. Akhirnya benar dugaan saya,” ungkapnya.

Selain itu, pihak panti mengklaim telah membantu keluarga korban dalam berbagai aspek, termasuk dukungan pekerjaan dan kebutuhan lainnya.

Namun, menurutnya, upaya pembinaan yang dilakukan tidak berjalan optimal sehingga sempat muncul rencana untuk mengembalikan korban kepada keluarganya sebelum insiden terjadi.

Jro Mangku menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Sebagai warga negara, saya akan mengikuti proses hukum. Tapi kalau terbukti tidak benar, kami juga mempertimbangkan langkah hukum balik,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan kebenaran materiil dari kasus tersebut. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar