Breaking News

Kejari Buleleng dan BPJS Kesehatan Bersinergi Perkuat Kepastian Hukum Program Jaminan Kesehatan Nasional

Penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Buleleng dengan BPJS Kesehatan.

BULELENG, Bali Berkabar – Upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dilakukan melalui sinergi antarinstansi. Salah satunya diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Buleleng dan BPJS Kesehatan yang berlangsung pada Senin (6/7/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Buleleng dan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta perwakilan BPJS Kesehatan.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara kedua lembaga, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program JKN.

Melalui kolaborasi tersebut, Kejaksaan Negeri Buleleng akan memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain yang diperlukan. Pendampingan itu diharapkan mampu mengantisipasi berbagai persoalan hukum sejak dini sehingga tidak menghambat pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Selain memperkuat aspek penegakan hukum, kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, pemberi kerja, maupun pihak-pihak terkait dalam memenuhi kewajibannya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

"Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan memberikan kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kami berharap setiap potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Buleleng dan BPJS Kesehatan juga berkomitmen membangun komunikasi yang lebih intensif dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul selama pelaksanaan Program JKN.

Diharapkan, sinergi ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan para pemangku kepentingan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional secara berkelanjutan. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar