Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, didampingi jajaran Satresnarkoba, memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Buleleng, Senin (6/7/2026).
BULELENG, Bali Berkabar – Komitmen Polres Buleleng dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang Juni hingga awal Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buleleng berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 10 tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Buleleng.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Buleleng, Senin (6/7/2026). Dalam kesempatan itu, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan total berat bruto 33,18 gram atau 23,02 gram netto yang berhasil diamankan dari para tersangka.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., mengatakan seluruh pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.
"Semua kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng," ujar AKBP Ruzi.
Kasus pertama diungkap pada 2 Juni 2026 di Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Polisi menangkap DD (48) yang diduga menguasai lima paket sabu seberat 6,20 gram bruto. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengamankan GM (35) di sebuah penginapan kawasan Kolam Renang Batan Nyuh, Desa Jagaraga. Dari tangan GM, petugas menemukan 36 paket sabu dengan berat bruto 10,82 gram.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 5 Juni 2026 di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menangkap DK (39) di rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu seberat 2,78 gram bruto beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Pada 11 Juni 2026, Satresnarkoba kembali menggerebek sebuah rumah di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial NB (44) dan MY (54) diamankan. Polisi menemukan residu sabu, alat hisap, pipet kaca serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya pada 18 Juni 2026, petugas menangkap KS (41) di wilayah Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Memasuki 24 Juni 2026, pengungkapan kembali dilakukan di kawasan Perumahan Griya Sambangan, Kecamatan Sukasada. Polisi lebih dulu mengamankan KE (27) dengan dua paket sabu, timbangan digital dan alat hisap. Beberapa jam kemudian, di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama, petugas kembali menangkap YK (27) dengan barang bukti satu paket sabu yang diduga akan diedarkan.
Operasi pemberantasan narkoba berlanjut pada 2 Juli 2026. Polisi mengamankan EK (44) di rumahnya di Jalan Srikandi, Desa Sambangan. Dari lokasi tersebut ditemukan satu paket sabu beserta alat hisap dan pipet kaca yang masih terdapat residu narkotika.
Kasus terakhir diungkap pada 3 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Banjar. Polisi menangkap GB (49) yang diduga sebagai pengedar setelah menemukan 52 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 11,25 gram. Barang bukti tersebut ditemukan setelah tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di kawasan Jalan Air Panas, Banjar Dinas Munduk.
Ruzi Gusman menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan seluruh perkara untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di luar Kabupaten Buleleng.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Buleleng dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran masing-masing. Polisi memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan sebagai langkah melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Sdn)


Social Header