Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Buleleng menyita kendaraan bermotor yang dicuri dari TKP yang berbeda.
Di hadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengungkapkan, pelaku berinisial GSP (22) merupakan seorang residivis yang beraksi seorang diri. Dalam waktu singkat, pelaku diduga mencuri empat sepeda motor di wilayah Kubutambahan, Sawan, Celukan Bawang, hingga Busungbiu.
"Kurang dari 24 jam setelah laporan kami terima, Tim URC Satreskrim Polres Buleleng bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil kejahatannya," ujar AKP Alberto Diovant saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurutnya, aksi pertama dilakukan pelaku pada Rabu (1/7/2026) dini hari di wilayah Kubutambahan. Saat melintas di Gang Sahadewa, Desa Kubutambahan, pelaku melihat sepeda motor Honda Supra yang terparkir dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun pelarian pelaku tidak berlangsung mulus. Di tengah perjalanan menuju kawasan Pantai Giri Emas, sepeda motor kehabisan bahan bakar. Bukannya menghentikan aksinya, pelaku justru kembali mencari sasaran lain.
Sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku menemukan sepeda motor Honda Beat yang juga ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih menempel di kendaraan di wilayah Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan. Motor pertama ditinggalkan begitu saja, sementara pelaku melanjutkan perjalanan menuju Singaraja menggunakan motor hasil curian kedua.
Sehari berselang, Kamis (2/7/2026), pelaku kembali beraksi di wilayah Celukan Bawang. Kali ini modusnya berbeda. Pelaku berpura-pura meminta bantuan kepada seorang warga agar diantar ke jalan raya menggunakan sepeda motor korban. Saat perjalanan berlangsung, pelaku mengambil alih kemudi, menurunkan korban beserta seorang anak di pinggir jalan, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.
Belum berhenti di situ, pelaku kembali mengincar kendaraan lain di wilayah Busungbiu. Memanfaatkan situasi yang sepi dan sepeda motor Yamaha NMAX yang masih dalam kondisi kunci tergantung, pelaku kembali berhasil membawa kabur kendaraan itu sebelum melarikan diri ke arah Singaraja.
AKP Alberto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dipadukan dengan keterangan para korban dan informasi masyarakat. Identitas pelaku mulai mengerucut hingga Tim URC melakukan pengejaran ke wilayah Celukan Bawang dan Busungbiu.
Saat mendapat informasi adanya pencurian Yamaha NMAX di Busungbiu dengan ciri-ciri pelaku yang sama, petugas langsung melakukan penyisiran jalur yang diduga dilalui pelaku menuju Singaraja.
Upaya itu membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan Tim URC di Jalan Yudistira, Lingkungan Astina, Singaraja. Saat diamankan, pelaku masih menguasai Yamaha NMAX yang diduga merupakan hasil curian terakhir.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat unit sepeda motor, yakni Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, dan Yamaha NMAX, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP Alberto juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, menggunakan kunci ganda bila memungkinkan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 apabila melihat tindakan yang mencurigakan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Sdn)


Social Header