Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV yang digelar DPC PERADI Singaraja bersama Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 20 peserta dari berbagai latar belakang.
Buleleng, Bali Berkabar – Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum kembali dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Singaraja bersama Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja.
Kedua lembaga tersebut kembali berkolaborasi menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV yang resmi dibuka pada Sabtu (3/10/2026).
Sekitar 20 peserta mengikuti PKPA kali ini. Mereka tidak seluruhnya berasal dari kalangan yang sejak awal berencana berkarier sebagai advokat. Sejumlah peserta datang dari latar belakang profesi lain, termasuk kepolisian, pertanahan hingga akademisi.
Ketua DPC PERADI Singaraja, Kadek Doni Riana alias KDR, mengatakan keberagaman latar belakang peserta menunjukkan bahwa pemahaman hukum semakin dibutuhkan dalam berbagai bidang pekerjaan.
“Peserta yang mengikuti PKPA kali ini kurang lebih 20 orang. Antusiasme masyarakat Buleleng cukup tinggi dalam meningkatkan sumber daya manusia di bidang hukum,” kata KDR saat pembukaan PKPA.
Menurutnya, PKPA bukan sekadar tahapan formal bagi seseorang yang ingin menjadi advokat. Pendidikan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman sekaligus keterampilan hukum, baik untuk kebutuhan litigasi maupun nonlitigasi.
Bagi peserta yang menargetkan profesi advokat sebagai jalan karier, PKPA menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), kemudian menjalani proses magang selama dua tahun di kantor advokat.
KDR menekankan pentingnya proses pendidikan dan ujian yang dijalankan secara profesional. Ia menyebut integritas menjadi bagian penting karena advokat nantinya berhadapan langsung dengan kepentingan dan hak masyarakat.
“Ujian profesi advokat ini murni dan tidak ada intervensi maupun KKN, karena proses penilaian dialihkan kepada pihak ketiga,” tegasnya.
Ia menilai kualitas calon advokat tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memahami aturan hukum, tetapi juga oleh integritas dalam menjalankan profesi.
“Sebab, ini adalah profesi yang berkaitan langsung dengan hak dan nasib orang banyak, sehingga pemahaman hukumnya harus benar-benar matang,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan IV, Dayu Purba, menjelaskan kegiatan berlangsung dengan metode pembelajaran hybrid mulai 3 hingga 18 Oktober 2026.
Model pembelajaran tersebut memberikan ruang bagi peserta untuk mengikuti proses pendidikan secara lebih fleksibel, tanpa menghilangkan substansi materi yang harus dikuasai sebelum melanjutkan ke tahapan profesi berikutnya.
Dayu juga memastikan peserta PKPA di bawah PERADI pimpinan Prof. Otto Hasibuan akan mendapatkan pendampingan dalam proses menuju UPA hingga tahapan berikutnya.
“Para peserta yang mengikuti PKPA di bawah Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan akan kami tuntun hingga proses UPA, pengangkatan, sampai penyumpahan advokat,” ujarnya.
Menurut Dayu, peserta yang pada saat pendaftaran UPA belum menerima sertifikat PKPA dalam bentuk fisik tetap dapat mengikuti proses pendaftaran karena data peserta telah tercatat dalam registrasi DPN PERADI.
Sementara itu, Rektor Universitas Panji Sakti, I Nyoman Gede Remaja, menyambut positif kembali digelarnya PKPA bersama DPC PERADI Singaraja.
Bagi Unipas, kerja sama tersebut tidak hanya menjadi bagian dari kegiatan akademik, tetapi juga merupakan upaya menghadirkan pendidikan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Sebagai lembaga pendidikan tinggi, kami memiliki tanggung jawab menjadikan kampus ini berdampak bagi masyarakat, yang juga menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) kami,” kata I Nyoman Gede Remaja.
Ia mengatakan PKPA memberikan kesempatan kepada peserta, termasuk alumni perguruan tinggi, untuk memperoleh pengalaman praktis yang dapat melengkapi pengetahuan hukum yang diperoleh selama pendidikan formal.
Dengan demikian, ilmu hukum tidak berhenti pada ruang kelas, tetapi dapat diterapkan ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.
I Nyoman Gede Remaja juga menilai profesi advokat sebagai profesi terhormat atau officium nobile. Karena itu, proses pendidikan untuk membentuk seorang advokat juga harus dilakukan dengan menjunjung profesionalisme dan kehormatan profesi.
“Kacamata kami melihat DPC PERADI Singaraja di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan ini secara kontinu mampu menyelenggarakan proses PKPA dengan sangat baik. Kami berharap kerja sama yang berkesinambungan ini terus berjalan lancar,” ujarnya.
Kembali digelarnya PKPA Angkatan IV tersebut sekaligus memperlihatkan kesinambungan kolaborasi antara DPC PERADI Singaraja dan Unipas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pemahaman hukum sekaligus kesiapan profesional.
Bagi peserta yang memilih jalur advokat, proses ini menjadi bagian awal dari perjalanan panjang menuju profesi yang tidak hanya menuntut kecakapan hukum, tetapi juga integritas dan tanggung jawab terhadap masyarakat. (Smty)
Penulis: Gede Sumertayasa, S.H.


Social Header