Breaking News

Perdagangan Satwa Dilindungi Kembali Terendus Polisi di Jembrana, 11 Pari Mobula Ditemukan Terpotong-potong

Petugas Satpolairud Polres Jembrana mengamankan 11 ekor Pari Mobula dalam kondisi mati dan terpotong-potong saat mengungkap dugaan perdagangan satwa laut dilindungi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.

JEMBRANA, Bali Berkabar – Perlindungan satwa laut dilindungi kembali menjadi sorotan setelah Satpolairud Polres Jembrana mengungkap dugaan perdagangan Pari Mobula di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Sebanyak 11 ekor pari ditemukan dalam kondisi mati dan terpotong-potong, Jumat (9/10/2026).

Temuan ini bukan sekadar perkara pengangkutan ikan. Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa eksploitasi satwa laut yang dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut. Ketika satwa yang semestinya dijaga justru diduga ditangkap, diperjualbelikan, dan diangkut untuk kepentingan ekonomi, penegakan hukum harus hadir secara tegas dan menyeluruh.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penegakan hukum Satpolairud Polres Jembrana melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria berinisial M yang mengangkut ikan menggunakan sepeda motor dan gerobak.

Pemeriksaan di lokasi mengungkap keberadaan 11 ekor Pari Mobula. Identifikasi bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI) mengonfirmasi bahwa satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi.

Polisi kemudian mengamankan 11 ekor Pari Mobula, satu unit sepeda motor Honda Vario beserta STNK, satu unit gerobak, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit sampan sebagai barang bukti.

Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan tiga orang dengan peran berbeda, yakni sebagai penangkap atau penjual, pembeli, dan pengangkut. Sampel daging pari juga dikirim untuk menjalani pengujian laboratorium guna mendukung proses penyidikan.

Kasus ini perlu ditangani lebih jauh daripada sekadar mengamankan barang bukti dan memeriksa orang yang ditemukan mengangkut satwa tersebut. Aparat penegak hukum perlu mengungkap asal-usul pari, lokasi penangkapan, jalur distribusi, tujuan perdagangan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.

Jika penyidikan membuktikan adanya jaringan perdagangan, setiap pihak harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila terdapat pihak lain yang terbukti mengendalikan atau mengambil keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi.

Di sisi lain, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Status dan peran setiap orang perlu dibuktikan melalui penyidikan yang profesional, alat bukti yang sah, serta pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perlindungan satwa liar tidak cukup dilakukan melalui imbauan. Pengawasan aktivitas perikanan, penelusuran perdagangan, edukasi kepada masyarakat pesisir, dan penindakan terhadap pelanggaran harus berjalan beriringan. Tanpa pengawasan yang konsisten, ancaman terhadap satwa laut akan terus berulang dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian laut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Jembrana IPTU I Gede Ketut Suasnawa menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memperjualbelikan, maupun mengangkut satwa yang dilindungi, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada kepolisian atau melalui layanan 110.

Masyarakat pesisir, aparat, pemerintah, dan pelaku usaha perikanan memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan kekayaan laut tidak habis akibat eksploitasi yang melanggar hukum. Sebab, ketika satwa dilindungi mati demi keuntungan sesaat, kerugian yang ditanggung bukan hanya pada satu spesies, melainkan juga pada keberlanjutan kehidupan laut dan generasi mendatang. (Hms)

Editor: Gede Sumertayasa, S.H.
© Copyright 2022 - Bali Berkabar