Breaking News

Puluhan WBP Rutan Klungkung Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI Ke 78

Klungkung - Bali Berkabar | Peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting setiap tahun khususnya di Bulan Agustus. Kemerdekaan Indonesia adalah rahmat dan nikmat Tuhan Yang Maha Esa atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia. 

Maka dari itu perlunya rasa syukur dengan menyadari secara mendalam bahwa kemerdekaan merupakan karunia yang sangat mulia, sehingga patut disyukuri bersama. Dalam memperingati hari kemerdekaan yang tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Terkait hal itu dalam memperingati hari Kemerdekaan RI yang ke-78 tahun 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Klungkung melaksanakan kegiatan pemberian Remisi kepada WBP yang bertempat di halaman Rutan Klungkung.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Wakil Ketua DPRD Klungkung Tjokorda Gde Agung, Forkopimda Klungkung, Kepala Rutan I Made Supartana, Jajaran pegawai Rutan dan para WBP.

Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi WBP yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Remisi ini diberikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 1379,1383,1387,1390 PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RI) Tahun 2023 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Menurut Bupati Suwirta mengatakan, pemberian Remisi merupakan momentum untuk mengintropeksi diri bagi para Warga Binaan, agar kedepan semakin lebih baik lagi. 

Pemerintah memberikan remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela. "Hal itu merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur", ujar Suwirta.

Sementara itu Kepala Rutan Klungkung, I Made Supartana menerangkan dalam peringatan hari Kemerdekaan setiap tahunnya Pemerintah memberikan Remisi yaitu Remisi Umum (RU) sebagai bentuk apresiasi bagi WBP.

Ada sebanyak 122 orang WBP yang terdiri dari 144 orang laki-laki dan sebanyak 82 orang WBP perempuan yang diajukan untuk memperoleh Remisi, tetapi yang turun dari pengajuan sebanyak 92 Remisi.

"Ada 92 WBP yang memperoleh Remisi, dengan besaran Remisi berbeda- beda, diantaranya besaran Remisi 6 Bulan sebanyak 1 orang, 5 Bulan sebanyak 4 orang, 8 orang untuk 4 bulan, 30 orang untuk 3 bulan, 2 bulan sebanyak 24 orang dan 1 bulan sebanyak 25 orang", terangnya.

Terkait WBP yang memperoleh Remisi Umum (RU) II yang langsung bebas, Supartana mengatakan saat ini belum ada WBP yang langsung bebas, karena mereka masih menjalani masa binaannya. "RU II di Rutan Klungkung nihil, mereka rata-rata mendapat remisi pengurangan masa tahanan dari 1 sampai 6 bulan", jelasnya.

Rutan Klungkung saat ini menampung tahanan sebanyak 40 orang yang sedang menjalani masa proses perkara. "Terdapat 1 orang tahanan WNA asal Rusia yang merupakan titipan dari Polres Badung dalam kasus Narkotika yang dititip disini", ungkap  Supartana.

Acara penyerahan Remisi bertambah semarak dengan adanya hiburan penampilan musik dari para WBP yang menyayikan lagu Indonesia Raya, lagu 17 Agustus dan yel yel penuh heroik. (BB.007).
© Copyright 2022 - Bali Berkabar