Para pelaku kejahatan narkotika itu ditangkap oleh satuan reserse narkoba Polres Buleleng dibawah pimpinan AKP Putu Subita Bawa, S.Sos, selaku Kasat Narkoba.
Penangkapan terhadap empat bandar dan pemakai tersebut dilaksanakan ditempat dan waktu yang berbeda.
Yang unik, sepertinya para pengedar sudah mulai berinovasi, berkreasi dan juga mungkin harus sexy dalam menjual barang haramnya agar aman dan laris manis.
Biasanya para penjaja barang haram ini menjual di tempat hiburan malam seperti di Diskotik, Kafe hingga ke Warung Tuak. Dan para pelaku kebanyakan dari kaum Adam.
Namun tidak demikian yang disampaikan oleh Kapolres Buleleng saat menggelar Press Release atas kasus penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut di Aula Humas Polres Buleleng pada Senin, (15/01/2024).
Dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.Sos, MH bersama Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika SH dan Kasi Propam., Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., menyampaikan transaksi Narkoba sudah merambah hingga ke kandang ayam.
"Penangkapan terhadap tersangka pelaku berinisial Indrawan alias Awan, umur 43 tahun, Alamat Desa Bakti Seraga, Buleleng di kandang ayam miliknya di Desa Panji, pada hari selasa, 02/01/2024," ujar Kapolres Buleleng dihadapan Wartawan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan itu diantaranya ada sebanyak dua puluh enam paket sabu seberat 6,25 gram bruto (2, 55 gram netto), Satu unit HP merk nokia, satu buah gunting, dua pipet kaca, dua korek api gas, dua bungkus sedotan plastik, satu potongan pipet plastik warna putih yang salah satunya ujungnya runcing, satu botol plastik warna putih, tiga lembar uang pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah.
"Kasus ini terungkap berawal dari keterangan dua tersangka lainnya selaku pengguna Kadek AS dan Putu YA, mereka mengaku membelinya dari Awan selaku penjual atau bandar," jelas Kapolres Buleleng AKBP IB Widwan Sutadi.
Sedangkan penangkapan terhadap Kadek Normayani alias Norma (33 thn), seorang ibu rumah tangga berparas cantik dari Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu ini ditangkap pada Selasa, 09/01/2024, dirumahnya.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres, penangkapan terhadap Norma berdasarkan dari hasil pengembangan atas penangkapan terhadap pelaku I Ketut Udayana (37 thn) alias Tut Nik warga Desa Busungbiu. Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 0,27 gr Bruto (0,21 gr Netto).
"Setelah dilakukan penggeledahan badan didapat dua paket sabu, dan mengaku membeli pada Norma. Selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan dirumahnya", ungkap AKBP Widwan Sutadi.
Dalam penggeledahan yamg dilakukan saat itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) buah dompet warna ungu yang didalamnya berisi 1(satu) plastik berisi btutiran kristal sabu dengan berat total 3,64 gram Bruto (3,13 gram Netto), 1(satu) buah pipet warna biru ujungnya runcing, 2(dua) buah pipet warna kuning ujungnya runcing, dan sebuah dompet ungu motif bunga berisi 4(empat) paket plastik berisi sabu dengan berat total 0,7 gram Bruto (0, 55 gram Netto), 1(satu) buah HP Oppo warna merah, 4(empat) lembar uang tunai sebesar Rp.400.000,- 1(satu) buah bong, 1(satu) buah tabung kaca.
"Barang ini diakui milik tersangka Norma", jelas Kapolres.
Terhadap kelima tersangka yang kini diamankan oleh satuan Narkoba Polres Buleleng dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)." tegas Kapoles Widwan Sutadi. (Sdn)



Social Header