Breaking News

Sidang Laporan ITE Mantan Bupati Buleleng, Saksi Ahli: UU ITE Tidak Akan Dimaknai Menjadi Pencermaran Nama Baik Apabila Itu Adalah Fakta

Buleleng - Bali Berkabar | Sidang pencemaran nama baik mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan terlapor mantan vokalis DPRD Bali Nyoman Tirtawan, kembali digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Singaraja, pada Kamis (11/1/2024) dimulai pukul 11.30 wita dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng.

Adapun yang dihadirkan dalam sidang itu ada dua saksi, yaitu Wahyu Aji Wibowo sebagai saksi ahli bahasa dan Dr. Dewi Bunga, SH., MH., sebagai saksi ahli hukum pidana.

“Sesuai agenda sidang hari ini, saya persilahkan kepada jaksa penuntut dan penasehat hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan,” ucap IGM Juliartawan didampingi hakim anggota Made Kushandari dan IGA Kade Ari Wulandari.

Mendapat kesempatan lebih dahulu untuk menanggapi, Jaksa Penuntut, Isnarti Jayaningsih dan I Made Heri Permana Putra mempertanyakan apakah adanya unsur pencemaran nama baik pada konten yang diunggah terdakwa melalui akun facebooknya, dan apa dasar hukum terkait pemidanaan kasus ITE?.

“Mengacu pada SKB Tiga Menteri dan metode pragamatik yang digunakan, memang ada unsur pencemaran pada konten tersebut, dilihat dari pernyataan berupa perampasan dan penyebutan nama yang jelas pada konten,” jawab Wibowo dalam sidang perkara No. 109/Pid.Sus/2023/PN.Sgr.

Wibowo berpendapat berdasarkan kalimat yang diunggah, unsur pencemaran nama baik terpenuhi.

“Namun bila apa yang dinyatakan itu benar, maka konten yang diunggah tentu bukan pencemaran,” jelas Wibowo, Seorang Ahli Madya di Balai Bahasa Provinsi.

Pada kesempatannya bertanya, salah satu Tim kuasa hukum Tirtawan, I Gusti Adi Kusuma SH mempertanyakan kepada Ahli Bahasa, "Apakah pada saat saksi ahli dimintai keterangannya oleh Penyidik, apakah saksi diberitahu  atau ditunjukkan surat atau dokumen lain seperti Surat dari Mendagri.

"Seingat saya hanya ditunjukkan  bukti berupa Chip dan konten pada akun terdakwa, yang lainnya saya tidak ingat," jawabnya.

Selanjutnya, keterangan saksi ahli pidana, Dewi Bunga dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa  Denpasar menyatakan sesuai dasar hukum, bukti yang ditunjukkan oleh penyidik memenuhi unsur pidana ITE.

Namun ia juga berpendapat, UU ITE tidak akan dimaknai menjadi pencermaran nama baik apabila  yang ditulis oleh Tirtawan di akun facebooknya adalah sebuah fakta (kenyataan). 

"UU ITE tidak akan dimaknai menjadi pencermaran nama baik apabila adalah sebuah fakta, harus dibuktikan kebenarannya," jelas Dewi Bunga.

Sedangkan pihak Terdakwa, yakni Tirtawa saat mendapatkan kesempatan untuk bertanya, ia malah mempertanyakan nasibnya. Karena kasus laporannya yang sempat di SP3-kan oleh Penyidik Polres Buleleng kini dibuka kembali, disisi lain sidang ITE sedang berjalan.

"Seandainya saya diputus bersalah dan di hukum. nanti kalau laporan saya itu benar, bagaimana?, tanya Tirtawan.

"Jika penyelidikan atas laporan yang diajukan terdakwa dilanjutkan maka kewenangan hakim yang menentukan apakah menunggu pembuktian atau tetap memberikan keputusan, dan bilamana perampasan terbukti, dilakukan peninjauan putusan untuk pemulihan,” jelas Dewi Bunga dan ketua majelis hakim IGM Juliantara juga membenarkan apa yang disampaikan Saksi Ahli Pidana.

Menjelang akhir sidang, Tim penasihat hukum Tirtawan, IGP Adi Kusuma menyampaikan kepada majelis hakim akan menghadirkan saksi sebanyak 12 orang dan memohon pemeriksaan lapangan segera dilaksanakan untuk mengungkap fakta dan kebenaran.

“Tanggapan atas permohonan pemeriksaan lapangan kami terima dan akan dimusyawarahkan. Untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum menghadirkan saksi, maka sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan terdakwa,” tutup Majelis Hakim. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar