Breaking News

Pratima dan Uang Kepeng Pura Digasak Maling, Polres Badung Bongkar Aksi Penodaan Tempat Suci

BADUNG, Baliberkabar.id – Kesucian sebuah pura kembali ternodai akibat aksi pencurian pratima, simbol sakral umat Hindu, yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga melukai nilai-nilai spiritual dan keharmonisan kehidupan adat masyarakat Bali.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Badung berhasil mengungkap kasus pencurian pratima yang terjadi di Pura Dalem Desa Adat Angantaka, Kecamatan Abiansemal, serta Pura Dalem Dukuh Kapal, Kecamatan Mengwi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Badung, Rabu (17/12/2025), dipimpin langsung Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.

Dalam kasus pencurian di pura tersebut, polisi menetapkan dua orang pelaku berinisial M.H. (22) dan M. alias Taufik (53). Keduanya terbukti mencuri pratima serta sarana upacara yang telah disakralkan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp21 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pratima, uang kepeng, hingga kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Selain mengungkap pencurian di pura, Polres Badung juga berhasil membongkar kasus pencurian mesin traktor dan alat pertanian yang merugikan petani di wilayah Subak Mengwi, Petang, dan Abiansemal. Dalam kasus ini, empat pelaku berhasil diamankan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp102 juta.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa pencurian pratima merupakan kejahatan serius karena menyangkut nilai-nilai spiritual umat Hindu. “Pura adalah tempat suci. Pencurian pratima bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai adat dan agama. Kami berkomitmen menjaga kesucian tempat ibadah dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, Ida Bagus Wiadnyana, mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia menilai pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga kehormatan adat serta ketenangan umat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.

Para pelaku dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Badung mengimbau masyarakat adat dan pengempon pura untuk meningkatkan pengawasan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan pura maupun area pertanian. (Smty)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar