Breaking News

Kuasa Hukum Kalapas Warungkiara: Tuduhan Tanpa Bukti Berpotensi Jadi Pembunuhan Karakter

SUKABUMI | Baliberkabar.id — Kuasa hukum Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Warungkiara menegaskan bahwa tuntutan pencopotan jabatan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa tanpa disertai bukti hukum yang sah berpotensi mencederai asas negara hukum dan mengarah pada pembunuhan karakter.

Penegasan tersebut disampaikan Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H., Managing Partner Kasihhati Law Firm, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/12/2025).

Pernyataan ini merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh delapan orang aktivis Sukabumi yang menuntut pencopotan Kalapas Warungkiara atas dugaan keterlibatan peredaran telepon seluler di dalam lapas serta dugaan pelanggaran pengelolaan limbah industri sapi.

Menurut Lilik, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan opini publik.

“Kita hidup di negara hukum, bukan negara demonstrasi. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, klien kami wajib dianggap tidak bersalah,” tegasnya.

Ia menilai tuntutan pencopotan yang disuarakan dalam aksi tersebut bersifat prematur dan tidak sesuai dengan prinsip due process of law. Pencopotan pejabat negara, kata dia, harus melalui prosedur administratif dan hukum yang jelas.

“Jika ada dugaan pelanggaran, silakan laporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau aparat penegak hukum. Bukan dengan menghakimi di jalan,” ujarnya.

Lilik menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers sehari sebelumnya dan menyatakan sikap kooperatif terhadap setiap proses pemeriksaan.

“Klien kami siap diperiksa, bahkan siap dicopot, apabila terbukti secara hukum melakukan pelanggaran. Namun semua harus berbasis bukti dan proses yang sah,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan Lapas Warungkiara selama ini telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat temuan yang memerlukan perbaikan melalui audit resmi, pihaknya menyatakan siap menindaklanjuti.

“Transparansi itu penting, tetapi transparansi bukan berarti menghakimi di jalanan. Transparansi adalah membuka diri terhadap audit yang independen dan akuntabel,” tambahnya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mengingatkan bahwa aktivisme merupakan hak konstitusional warga negara, namun tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan beretika.

“Siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Ini prinsip dasar hukum. Jangan menggiring opini seolah-olah kejahatan sudah terbukti, padahal belum ada satu pun alat bukti yang disampaikan secara sah,” tegas Lilik.

Ia menilai penyampaian tuduhan melalui media sosial dan tekanan massa berpotensi melahirkan praktik trial by the street atau pengadilan jalanan yang justru merusak demokrasi.

“Kalau ada bukti, bawa ke polisi, kejaksaan, atau lembaga penegak hukum lainnya. Negara hukum bekerja dengan bukti, bukan dengan teriakan,” ujarnya.

Kasihhati Law Firm juga menegaskan bahwa laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan empat ekor sapi milik Koperasi Pegawai Lapas Warungkiara, serta dugaan pemerasan berencana terhadap terlapor berinisial RH (33), merupakan perkara terpisah dan tidak memiliki kaitan dengan aksi unjuk rasa tersebut.

Dalam penanganan perkara itu, pihak kuasa hukum menegaskan tidak pernah menyeret atau menyebut nama organisasi kemasyarakatan, LSM, maupun organisasi kepemudaan tertentu.

Menutup pernyataannya, Lilik mengajak seluruh pihak—baik aktivis, media, maupun masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menghakimi.

“Jika ada pelanggaran, hukum akan bekerja. Tetapi jika tidak terbukti, kehormatan seseorang harus dijaga. Jangan sampai kita membangun budaya menghakimi tanpa bukti, karena itu berbahaya bagi demokrasi,” pungkasnya.

(TIM/RED)
© Copyright 2022 - Bali Berkabar